TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) berencana menyelidiki informasi tentang seorang guru di SMA Negeri 87 yang diduga menghasut siswa untuk membenci salah satu pasangan calon presiden di Pemilu 2019. "Kami akan dalami informasi itu," kata komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Tawuran Sadistis di Jakarta
Informasi tentang guru yang diduga menghasut siswa itu telah viral di media sosial. Guru tersebut mengajak siswa untuk menonton video yang menggambarkan gempa di Palu. Dalam tayangan itu diperlihatkan kondisi Kota Palu yang luluh lantak.
Di akhir pemutaran video, guru tersebut menyebut nama salah satu calon presiden. Dia kemudian membuat pernyataan yang memojokkan calon presiden itu.
Jasra mengatakan, seorang guru seharusnya membimbing siswa untuk dapat berpikir jernih. Jika terbukti ucapannya berisi hasutan, maka guru tersebut bisa dipidanakan. "Kalau itu terjadi berarti sudah ada pelanggaran," katanya. Sebab tindakan guru tersebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemilu. “Setiap orang maupun lembaga diharamkan mengeksploitasi anak untuk kepentingan politik.”
KPAI akan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara dan Dinas Pendidikan untuk turun tangan. Sebab dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak disebutkan, setiap anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan mereka untuk kepentingan politik."Biarkan anak tumbuh sesuai perkembangan usianya. Jangan seret mereka di tahun politik," kata Jasra.