TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal mengecek penyebab truk sampah dari Jakarta tak boleh masuk TPST Bantargebang, Bekasi. Dia tidak tahu tentang pernyataan dari Bekasi bahwa Jakarta berhenti memberi dana kemitraan pada tahun ini.
Baca berita sebelumnya:
Setahun Anies Baswedan, Puluhan Truk Sampah DKI Distop di Bekasi
Baca Juga:
“Kabarnya begitu, nanti saya cek,” kata Anies Baswedan di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 17 Oktober 2018.
Sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan Bekasi memberhentikan truk sampah DKI yang hendak menuju TPST Bantargebang. Truk-truk itu sudah dicegat sekeluar pintu tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani untuk kemudian ditahan di sekitar hutan kota di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengaku telah mengetahui pencegatan itu. Isnawa menyatakan tak ada perjanjian kerja sama pemerintah daerah Jakarta dan Bekasi yang teah dilanggar.
Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terlambatnya waktu tiba truk di Bantargebang, Bekasi. TEMPO/Subekti
Baca:
Sandiaga Uno ke Bantargebang, Sopir Truk Sampah Teriak Minta Gaji
Itu sebabnya dia mengaku kaget memperoleh informasi bahwa 20 truk sampah DKI dicegah masuk Bantargebang. Peristiwa ini sehari setelah setahun Anies Baswedan genap memimpin sebagai Gubernur Jakarta. "Kata dishubnya (Bekasi) ini perintah atasan. Katanya semua truk harus diberhentikan," ucap Isnawa.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, berdalih penindakan itu menyusul adanya evaluasi dari masyarakat Kota Bekasi yang diwakili para tokoh. Menurut dia, masyarakat meminta tempat pembuangan akhir ditutup jika pengelolaan di TPST Bantargebang masih menggunakan sistem tradisional seperti sekarang.
Baca:
Dana Bau Sampah Bantargebang Cair, Berapa Keluarga yang Dapat?
Tapi Rahmat juga mengungkap kalau kewajiban DKI memberikan dana hibah kemitraan kepada Kota Bekasi telah terhenti. Padahal, sebelumnya ketika Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setiap awal tahun, DKI memberikan hibah lebih dari Rp 200 miliar yang digunakan untuk pembangunan infrastuktur di kota itu.