TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan tak ada perjanjian kerja sama yang dilanggar pihaknya saat mengirimkan truk sampah ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi hari ini.
Baca juga: DKI Sebut Lebih dari 20 Truk Sampah Dicegah Bekasi
Dari sisi perjanjian, kata Isnawa, jam pengiriman sampah ke Bekasi telah mematuhi peraturan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Aturannya tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
Salah satu poin aturan itu memaparkan kapan truk sampah boleh berlalu lintas di Bekasi. "Sebenarnya dalam perjanjian itu betul jamnya memang bukan jam kita melanggar. Justru mereka kasih kita diskresi boleh lewat, kira-kira begitu," kata Isnawa saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberhentikan truk sampah DKI yang hendak menuju (TPST) Bantargebang. Petugas menghentikan truk sampah DKI dari pintu keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani. Truk-truk itu lalu ditahan oleh petugas di sekitar Hutan Kota kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.
Menurut Isnawa, Pemprov DKI juga tak melanggar ketentuan untuk mengantarkan sampah dengan truk compactor. Mengenai jalur truk, Isnawa memaparkan, pihaknya memang tak boleh melintas di jalan Bekasi Barat.
Iswana heran, pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disepakati bahwa truk sampah dari Jakarta boleh melewati semua jalur Bekasi, tetapi tidak pada masa Gubernur Anies Baswedan.
"Ingat tidak dulu truk-truk dicegat sampai presiden turun tangan, ini era gubernur sebelumnya (Gubernur Ahok). Akhirnya ada kesepakatan semua jalur boleh dimasukin truk sampah Jakarta asal tertutup. Itu berjalan bormal 1,5 sampai 2 tahun belakangan," ujar Isnawa.
Baca juga: Anies Baswedan: Kami Ahli Mengecewakan Orang Pesimistis
Berikut paparan perjanjian kerja sama seputar jam operasional, rute, serta jenis dan sertifikasi kendaraan angkutan sampah yang harus dipatuhi DKI:
- Semua jenis kendaraan truk boleh melintas selama 1 x 24 jam di rute DKI Jakarta - Cibubur - Jalan Transyogi (Jatisampurna) - Jalan Narogong - Jalan akses ke TPST Bantargebang Kota Bekasi (Pangkalan V).
- Truk compactor diizinkan beroperasi pada 05.00-21.00 WIB dengan rute DKI Jakarta - Tol Bekasi Barat - TPST Bantargebang Kota Bekasi.
- Untuk operasional pukul 21.00-05.00 WIB dengan rute DKI Jakarta - Tol Bekasi Barat - TPST Bantargebang Kota Bekasi hanya diizinkan masuk empat jenis kendaraan. Keempatnya, yakni dumptruck, arm roll, tronton, dan compactor. Empat kendaraan harus dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup.
- Untuk pengantaran dari DKI Jakarta - Tol Jatiasih - TPST Bantargebang Kota Bekasi truk sampah diperbolehkan beroperasi 1 x 24 jam. Jenis dan spesifikasi kendaraan sama seperti poin tiga.