TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah. Sohibul tiba sekitar pukul 10.49 didampingi oleh pengacaranya, Indra dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.
Baca: Penyebab Polisi Periksa Presiden PKS Sohibul Iman Hanya 15 Menit
Pemeriksaan terhadap Sohibul berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Assalamualaikum, ini kami penuhi panggilan ya,” kata Sohibul sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Selasa, 23 Oktober 2018.
Penyidik awalnya mengagendakan pemeriksaan Sohibul pada 16 Oktober 2018. Namun pemeriksaan ditunda karena Sohibul tidak bisa hadir.
Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018. Laporan tersebut diterima polisi serta diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Fahri menuduh Sohibul telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Baca: Fahri Hamzah vs Sohibul Iman, Besok Polisi Periksa Presiden PKS
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP.