TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan menjalani pemeriksaan kedua sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fahri Hamzah. Hari ini, Sohibul mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.45 WIB.
"Kami akan buktikan bahwa apa yang diucapkan Fahri Hamzah tidak berdasar," kata Sohibul Iman, Senin, 9 April 2018.
Baca: Penyebab Polisi Periksa Presiden PKS Sohibul Iman Hanya 15 Menit
Sebelumnya, Sohibul Iman dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sohibul Iman telah menjalani pemeriksaan pertama pada 29 Maret 2018. Namun saat itu Sohibul hanya diperiksa selama 15 menit.
Kali ini Sohibul Iman didampingi kuasa hukumnya, Indra. Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, 3 berkas bundel, dan 6 video. "Banyak percakapan, banyak pihak yang dalam rangka membuat terang," ujar Sohibul.
Baca: Fahri Hamzah Minta Sohibul Iman Tidak Seret Kader PKS Lain
Fahri Hamzah sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik juga sudah diperiksa dua kali. Dalam kasus ini, Fahri menuntut Sohibul Iman untuk mundur sebagai Presiden PKS jika ingin Fahri mencabut laporan terhadapnya.