Peluru dalam uji balistik itu juga menembus tiga lapis triplek yang dipasang satu meter di belakang kaca yang menjadi sasaran. Itu, kata Arif, menunjukkan peluru masih mempunyai kekuatan.
Menurut Arif, jenis peluru kaliber 9x19 mm memang mempunyai daya jangkau hingga 2 km. Dia mengungkap itu meski sebelumnya penguji menyebut Glock 17 tidak dirancang untuk menembak dalam jarak lebih jauh dari 50 meter. “Jadi peluru (yang menentukan jarak), bukan senjata. Kebetulan tersangka menggunakan senjata Glock 17," katanya.
Baca:
Peluru Nyasar, Wacana Lapangan Tembak Senayan Ditutup Menguat
Kasus peluru nyasar diduga terjadi atas temuan lima proyektil dan enam lubang di kaca Gedung Nusantara I, Gedung DPR RI, sejak Senin 15 Oktober 2018. Polisi lalu menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Atlet menembak, yang juga anggota Tim Gegana Brimob, Anang Yulianto, melakukan tembakan menggunakan pistol Glock 17 dan peluru 9 x 19 dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Dalam uji balistik ini, tim Labfor ingin melihat lesatan dan jangkauan peluru. TEMPO/M Taufan Rengganis
Keduanya adalah IAW dan RMY. Mereka ditangkap saat berlatih tembak di Lapangan Tembak Senayan, tetangga Gedung DPR RI, pada hari yang sama dengan kejadian desingan peluru menembus sejumlah ruangan anggota DPR tersebut.
Tim Puslabfor Polri juga menguji balistik senjata untuk memastikan jarak lontaran peluru yang selama ini diragukan berasal dari lapangan tembak dan hasil ketidaksengajaan. Dalam uji turut hadir anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsyi. Menurut dia, uji balistik ini penting untuk membuktikan bahwa kasus benar peluru nyasar. "Ternyata tidak ada isu lain," ujarnya.