TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri menyatakan daya lesat peluru yang diduga nyasar ke Gedung DPR RI berdaya jangkau hingga 2,3 kilometer. Peluru nyasar kaliber 9x19 mm itu disebut ditembakkan dari senjata api jenis Glock 17.
Baca:
Petembak Uji Balistik Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Ini Cerita Lengkapnya
Kepala Sub Direktorat Senjata Api Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Arif Sumirat mengatakan bahwa uji di Lapangan Tembak Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, membuktikan referensi tentang daya jangkau peluru kaliber tersebut. Uji balistik peluru dan senjata api itu dilakukan Selasa 23 Oktober 2018.
“Saat uji balistik terlihat peluru kaliber yang digunakan tersangka bisa menembus kaca dengan tebal 6 mm yang menjadi sasaran dari jarak 300 meter,” kata Arif seusai uji di Lapangan Tembak Mako Brimob Kelapa Dua.
Penyidik menunjukkan hasil tembakan yang mengenai sasaran sebuah kaca saat uji balistik terkait dengan peristiwa peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Uji balistik dilakukan dengan senjata Glock 17 yang digunakan tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dalam uji balistik, Arif menuturkan, terlihat peluru yang dilesatkan dengan senjata api Glock 17 mempunyai daya tekan yang besar. Terbukti dari bekas lubang di kaca yang menjadi obyek sasaran uji yang serupa dengan yang nyasar di DPR.
Baca:
Polisi: Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke DPR Bisa Bertambah
Lubang tersebut berukuran diameter 2 cm dengan retakan sepanjang 6-8 cm di sekitar lubang. Menurut Arif, kalau tekanan tidak besar, tidak akan berbentuk lubang seperti itu. “Kalau tekanannya rendah, kaca biasanya hancur seperti dipukul,” katanya.