Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMP 2019 Tak Penuhi Buruh, 744.662 Kartu Pekerja DKI Dikebut

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja di Balaikota, Jakarta,12 Januari 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja di Balaikota, Jakarta,12 Januari 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan pihaknya akan mengebut penyaluran Kartu Pekerja DKI kepada 744.662 buruh yang ada di Jakarta. Rencananya, kartu itu seluruhnya akan terdistribusi sebelum tahun 2019.

"Kami akan bekerja sama dengan federasi pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membantu mendata para pekerja," ujar Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018. "Dengan data dari mereka, kami mendapatkan data valid soal jumlah dan sasaran pekerja."

Baca : Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP DKI 2019 Senilai Rp 3.940.973,06

Andri Yansyah mengatakan, syarat para pekerja mendapatkan KP ada beberapa hal, yakni harus memiliki rekening Bank DKI, tergabung di serikat buruh, berkartu tanda penduduk DKI, dan berpenghasilan UMP 2019 + 10 persen. Untuk penyalurannya, Andri mengatakan akan mengantarkan langsung KP kepada buruh, sehingga para buruh lebih mudah mendapatkannya.

Rabu siang kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973,06. Besaran itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.

Besaran versi Pemprov DKI lebih kecil dari yang diminta oleh unsur buruh, yaitu sebesar Rp 4.373.820,02.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengatasi gap antara UMP 2019 dengan yang diminta oleh buruh, Pemprov DKI menyediakan tiga subsidi untuk buruh di Jakarta yang bisa didapat dengan menggunakan KP. Anies Baswedan meyakini dengan subsidi itu, buruh dapat memenuhi kebutuhan bulannya bahkan bisa berinvestasi dengan menabung.

Simak juga :

Jasad Korban Lion Air JT 671 Tanpa Luka Bakar, RS Polri: Terhantam Benda Tumpul

Aksi Bela Tauhid di Istana, Begini Rekayasa Lalu Lintas Besok

Dengan Kartu Pekerja DKI itu, para buruh dapat mengakses bus Transjakarta secara gratis. Buruh juga mendapat subsidi pangan sebesar Rp196 ribu per bulan yang bisa didapatkan di toko JakGrosir. Selain itu, seluruh anak-anak buruh akan diikutkan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Besarannya untuk SD Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, dan SMK Rp 450 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Signifikan, Dewan Pengupahan Dorong Pemanfaatan KPJ

24 November 2022

Pekerja memperlihatkan Kartu Pekerja di Jak Grosir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Signifikan, Dewan Pengupahan Dorong Pemanfaatan KPJ

KPJ adalah bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban pekerja di tengah dampak kenaikan UMP DKI 2023 yang tidak terlalu signifikan.


Pemprov DKI Lanjutkan Kartu Pekerja Jakarta Warisan Anies Baswedan

18 November 2022

Pekerja memperlihatkan Kartu Pekerja di Jak Grosir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pemprov DKI Lanjutkan Kartu Pekerja Jakarta Warisan Anies Baswedan

Pemprov DKI melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) warisan Anies Baswedan untuk mendukung peningkatan pekerja ber-KTP DKI


Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen

23 November 2021

Pekerja memperlihatkan Kartu Pekerja di Jak Grosir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen

Syarat yang perlu dibawa untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah KTP DKI, penghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.


Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Petugas PDKB (pekerjaan dalam keadaan bertegangan) Area Pela Bandung PLN Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah mengibarkan bendera usai melakukan pekerjaan penggantian Isolator pada SUTET di tower 127 Cilegon - Cibinong di Desa Batok, Kab. Bogor, 26 Juli 2016. PLN terus melakukan pembangunan proyek 35.000 MW. Tempo/Tony Hertawan
Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.


Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.


Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.


Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun  K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).


Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Musyawarah Nasional ke-VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.


Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi sambutan pada penyerahan  penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Hilton, Bandung, Selasa, 19 November 2019). (Foto:Humas Jabar).
Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.


Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dalam Seminar Nasional Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter di Kempinski Grand Indonesia Ballroom. Jakarta, 14 September 2018. TEMPO/Candrika Radita Putri
Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.