TEMPO.CO, Depok - Seorang pria berkewarganegaraan Australia ditangkap petugas Imigrasi di apartemen CB di kawasan Cinere, Kota Depok. Izin tinggal pria berinisial WBR itu telah habis masa berlakunya (overstay) sejak setahun lalu. “Sudah overstay satu tahun empat bulan,” kata Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto, Kamis, 8 November 2018.
Berita sebelumnya: Kantor Imigrasi Depok Deportasi Tukang Kebun Asal Australia
WBR tidak memiliki pekerjaan dan selama ini menumpang hidup pada perempuan lokal yang dipacarinya. Biaya hidup WBR di apartemen Cinerea itu pun ditanggung oleh kekasihnya, seorang perempuan lokal. "Bukan hanya satu wanita saja yang ia kencani, tetapi sampai 3-4 orang wanita Indonesia,” kata Newin. “Mereka ada yang pengusaha atau juga pegawai."
Saat diperiksa petugas imigrasi, kata Newin, WBR mengaku bekerja sebagai tukang kebun di Australia. Ia datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sosial budaya pada 21 April 2017. WBR memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2017. Setelah itu dia tidak pernah mengurus lagi dokumen keimigrasian.
Menurut Newin, modus mengencani wanita lokal sudah sering digunakan oleh pria-pria asing untuk bertahan hidup di Indonesia. Pria-pria itu antara lain berasal dari Mesir, Yaman, dan Nigeria. "Mereka mengencani wanita Indonesia untuk membiayai hidup," ujarnya.
Newin mengatakan, wanita-wanita yang terbukti sengaja melindungi atau menyembunyikan warga asing asing semacam itu bisa dikenakan pidana. “Tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta,” katanya.
Baca: Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar
Untuk WBR, Imigrasi menjeratnya dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pria asal Australia itu akan dideportasi dan dikenakan sanksi penangkalan.