TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyerahkan tersangka kasus narkoba Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 13 November 2018. Penyerahan itu dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas kasus tahap kedua setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi.
Baca: Bolak-balik Pelimpahan Berkas Perkara Richard Muljadi, Kenapa?
"Setelah dinyatakan lengkap, hari ini kami akan kirimkan tersangka RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai arahan dari Kejaksaan Tinggi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa 13 November 2018.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Richard tampil klimis dengan rambut tersisir rapi. Dengan tangan terborgol, Richard Muljadi yang mengenakan baju tahanan oranye, siap diserahkan ke Kejari Jaksel.
Sebelum penyerahan, kata Argo, polisi telah lebih dulu mengecek kondisi kesehatan Richard Muljadi. Hasilnya, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dinyatakan dalam keadaan sehat.
Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi
Polisi telah menyelidiki kasus Richard Muljadi sejak dua bulan lalu. Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain yang kemudian menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif menggunakan kokain. Kekasih dari aktris dan bintang iklan Shalvynne Chang itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama sekitar 14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan.
Baca: Richard Muljadi Sebut ML, Polisi: Itu Tokoh Nyata atau Fiktif
Namun, pada 17 September 2018 berkas Richard Muljadi dikembalikan kepada penyidik lantaran masih terdapat kekurangan. Polisi kemudian mengirimkan perbaikan berkas penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard pada 29 Oktober 2018.