TEMPO.CO, Jakarta - Longsor di Kampung Lodan, Jakarta Utara menyisakan teka-teki siapa yang harus bertanggung jawab. Selain faktor alam, dua lembaga Pemerintah DKI yang melakukan dua jenis kegiatan berbeda di daerah itu disinyalir berperan menyebabkan longsor.
Baca: Pemerintah DKI Mengaku Bersalah atas Rumah Longsor di Kampung Lodan
Seorang warga terdampak, Sukaesih mengatakan, longsor pertama kali terjadi di RT4/RW1. Saat itu, petugas Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI mengeruk Sungai Ciliwung pada Oktober 2018.
Bersamaan dengan pengerukan itu, jalan dari conblock di depan rumah warga longsor. Jalan kecil itu yang juga berfungsi sebagai turap itu roboh ke sungai.
"Dikeruk yang di tengah (sungai), lama-kelamaan tanah yang di pinggir terkikis terus longsor pondasinya," kata Sukaesih di tenda penampungan, Selasa, 20 November 2018.
Kondisi rumah warga di Kampung Lodan, Jakarta Utara usai longsor akibat pengerukan Kali Ancol, Selasa, 20 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Setelah jalan longsor, Dinas Sumber Daya Air DKI datang untuk membangun turap baru. Namun, pembangunan turap itu justru membuat rumah warga ikut longsor.
Menurut Sukaesih, petugas Dinas Tata Air merobohkan pohon Asem sehari sebelum longsor. Setelahnya, petugas menemukan bangkai mesin kapal dalam tanah dan menariknya.
"Mungkin para pekerja ini nggak menyangka mesin itu menyambung sampai bawah rumah," katanya.
Saat ditemui, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Teguh Hendarwan menyinggung ihwal tugas pengerukan yang merupakan hak dinasnya. Sedangkan area permukaan air, merupakan tugas Lingkungan Hidup.
"Saya sudah sampaikan kepada pak Anies, untuk ada ketegasan dalam pengerukan ini," kata Teguh, Senin, 20 November 2018.
Teguh menilai, dinasnya punya kajian sebelum mengeruk. Tanpa menyebutkan lembaga, Teguh mengatakan pengerukan di sekian Kampung Lodan tidak melalui perhitungan. Walau begitu, Teguh tetap mengaku bersalah.
"Ya sudah, kesalahan kita. Makanya akan kita perbaiki," katanya.
Kondisi rumah warga di Kampung Lodan, Jakarta Utara usai longsor akibat pengerukan Kali Ancol, Selasa, 20 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Kepala Satuan Pelaksana UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Lambas Sigalingging membantah telah melakukan pengerukan sungai. Dia mengaku paham perbedaan tugas Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Sumber Daya Air.
"Kita hanya merapikan saja, bagaimana supaya sampah itu bisa mengalir," katanya.
Lambas menambahkan, tidak ada bukti yang menunjukkan UPK melakukan pengerukan. Mengenai sebab longsor, Lambas menilai, hujan yang membuat tumbangnya salah satu pohon di sekitar rumah warga sebagai salah satu faktor penyebab tanah ambles dan rumah warga retak nyaris ambruk.
Baca: Keruk Sungai Sebabkan Longsor, Anies Salahkan Fondasi Tanggul
Selain itu, kontur tanah di pinggir sungai disebut labil. Turap di daerah itu juga sudah berumur, yakni dibuat pada 1992. "Kalau datang hujan lagi, longsor lagi itu," katanya.