2. Perusakan di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, Kembangan, pada 8 Maret 2013.
Kelompok Hercules merusak ruko pada saat anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan 8 anggota polsek lain tengah menggelar apel di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Usai menangkap kelimanya, polisi kemudian menangkap Hercules di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Hercules. Tuntutan itu lebih ringan dari yang diajukan jaksa yaitu enam bulan penjara.
Petugas Tim Buru Sergap Anti preman Polres Jakarta Barat menggledah perkampungan kawasan Mangga Ubi, Kapuk, Jakarta, (15/9). Mereka mencari kelompok Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan penganiayaan pada seorang wanita penjual kopi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hercules dinyatakan hanya terbukti melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat. Dua pasal lain, yakni pemerasan dan kepemilikan senjata api, dinyatakan tidak terbukti.