Sebelumnya, pengacara Hercules, Ikraman Thalib, menyebut tidak ada sengketa antara pemberi kuasa dengan PT Nila Alam. Ini karena tanah yang dimaksud berlokasi di sebelah PT Nila Alam. "Plang yang dipasang di PT Nila merupakan kesalahan," ujar Ikraman.
Baca:
Polisi Geledah Rumah Megah Hercules Lalu Temukan dan Sita Ini
Seperti telah dituturkan sebelumnya Hercules memimpin kelompoknya terdiri dari puluhan orang mendatangi PT Nila Alam pada 8 Agustus lalu dan menetap di sana hingga 6 November. Penguasaan lahan dan pemerasan terhenti setelah polisi datang dan mencokok para pelaku premanisme tersebut.
23 preman dari dua kelompok berbeda yakni Hercules dan BPPKB Banten ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena melakukan penguasaan lahan, Senin 12 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Tempo pernah mendatangi lokasi yang dimaksud beberapa hari setelah penangkapan itu. Lahan seluas dua hektare berada di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barata. Saat itu hanya terlihat beberapa pekerja gudang dan satu toko yang pintunya terbuka sedikit. Sedangkan enam toko dan kantor pemasaran lainnya sudah pada tutup.
Baca:
Hercules Ditangkap, Kapolda: Hukum Ditegakkan Tak Pandang Siapa
Suasana perusahaan terlihat sepi karena situasi yang dianggap belum kondusif pasca penangkapan. "Biasanya jam kerja perusahaan sampai jam lima sore, tapi hari ini hanya sampai jam tiga usai Kasatreskrim meninjau ulang," ujar petugas keamanan perkantoran di sana yang tidak bersedia menyebutkan namanya.