TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar launching tiga jenis inovasi lalu lintas hari ini, Ahad, 25 November 2018. Pertama, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik yang sudah melakukan penindakan awal bulan ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Lihat GPS via Ponsel Pelanggaran Lalu Lintas
Sistem ETLE merupakan penegakan hukum lalu lintas menggunakan kamera automatic number plate recognition (ANPR). Kamera itu dapat mendekteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis.
"Merekam dan menyimpan bukti pelanggaran, untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf.
Kedua, Integrated Vehicle Registration and Identification System (Ivris), merupakan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor antara STNK dan BPKB. Yusuf mengatakan, dengan sekali input data di BPKB, penerbitan STNK bisa dilakukan hanya melalui verifikasi sistem barcode.
"Inovasi ini dikatarbelakangi karena masih ada perbedaan platform komputer antara STNK dan BPKB," katanya.
Simak juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Gelar Operasi Keselamatan
Ketiga, SMS Info dan USSD (Unstructured Supplementary Service Data). Melalui SMS ke nomor 8893, atau menggunakan kode USSD *368*1#, pengendara disebut bisa mengakses informasi yang dibutuhkan. Ketika mengakses, pengendara dapat memilih menu informasi yang diinginkan.
"Informasinya tentang data kendaraan bermotor, pajak kendaraan, pajak reminder, lokasi sim keliling, dan Samsat keliling," kata Yusuf menjelaskan tilang elektronik dan inovasi lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya.