TEMPO.CO, Jakarta - Jamaah umroh korban penipuan First Travel terus berupaya menuntut pengembalian hak dan aset biro umroh itu yang disita oleh negara. Pengacara korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, meminta seluruh korban biro umrah itu untuk bersama-sama mendatangi Mahkamah Agung.
Baca: Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas
“Kami akan mempertanyakaan mengenai kejelasan nasib para jamaah pada Jumat nanti," kata Riesqi kepada Tempo, Senin, 26 November 2018.
Menurut dia, rencana kedatangan para korban First Travel adalah bertemu dengan Ketua MA Muhammad Hatta Ali dan pejabat lainnya. Selain Ketua MA, Riesqi mengatakan mereka ingin bertemu Ketua Kamar Pidana MA maupun hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pencucian uang First Travel.
“Agar aset digunakan untuk keberangkatan jamaah, tidak disita oleh negara," katanya.
Rencananya, korban penipuan umroh First Travel akan berkumpul dan melakukan salat Jumat di Masjid Istiqlal. Usai salat, mereka akan berjalan bersama-sama menuju Mahkamah Agung.
Iklan
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
“Massa tidak hanya dari jamaah di Jabodetabek, ada juga yang dari Palembang,“ ujar Riesqi.
Pengacara korban mengatakan aset First Travel lebih baik dikembalikan ke jamaah ketimbang disita oleh negara. “Mengingat ini adalah jalan terakhir dalam proses hukum terhadap aset calon jamaah First Travel, maka sangatlah penting arti perjuangan kali ini.”
Dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Mei 2018, ketua majelis hakim, Sobandi, menyatakan tiga bos biro umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun kurungan, dan Kiki 15 tahun penjara.
Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.