Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumitha Beri Kesaksian dalam Kasus Pembobolan Rekening TVRI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumitha Tobing diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pembobolan uang senilai Rp 10 juta oleh karyawannya, Azhar Marah. Kasus pembobolan itu diduga menjadi buntut dari perselisihan Sumitha dengan empat direksi TVRI. Saat ini, Azhar Marah merupakan manajer keuangan di perusahaan penyiaran milik pemerintah itu. Dari slip Bank BNI cabang Senayan pada tanggal 13 Desember 2002, Azhar melakukan penarikan yang sebenarnya bukan merupakan haknya untuk melakukan itu," kata Sumitha. Sumitha mengaku tahu kasus itu empat hari kemudian dan langsung minta ke BNI selalu menutup akses bila Azhar melakukan penarikan. Pada hari itu juga Azhar dilaporkan kepada polisi. Sumita mengaku merasa tidak perlu menanyalan perihal penarikan itu secara langsung kepada Azhar. Menurutnya, bukti slip penarikan itu sudah cukup menjelaskan kejadian tersebut. Terhadap tindakan yang dilakukan Azhar, Sumitha tidak melakukan skorsing. Bagi Sumitha, lebih baik Azhar langsung diproses secara hukum oleh polisi. Soal menangkap atau tidak itu urusan polisi. Kalau kabur ya mestinya polisi yang bertugas mencari, ujarnya. Dalam pemeriksaan ini, Sumitha diminta keterangan mengenai kewenangan bendahara dan manajer keuangan. Menurut Sumitha, pihak yang berhak melakukan penarikan rekening perusahaan hanyalah bendahara yang ditunjuk nya yaitu Ariffudin Yosef. Sumitha sendiri merupakan atasan langsung bendahara dan Pelaksana Harian Manajer Akuntansi Keuangan Bhakti Gunting. Menurut kuasa hukum Sumitha, Fredy K. Simanungkalit, yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Azhar melakukan penarikan uang dengan melampirkan Surat Keputusan Menkeu nomor 531 tahun 2002 tertanggal 11 Desember. SK tersebut berisi tentang penggantian bendahara rutin, bendahara barang dan atasan langsung bendahara rutin dan barang. Dalam SK itu, Azhar diangkat sebagai bendahara rutin dan bertanggungjawab pada Badaruddin Achmad, salah satu dari empat direksi yang berselisih dengan Sumitha. Dalam SK tersebut, Badaruddin yang semula menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan TVRI diangkat sebagai atasan langsung bendahara rutin dan bendahara barang. Menurut Freddy, dalam proses penarikan dana disyaratkan dilakukan oleh dua dari tiga pejabat keuangan. Rupanya, berdasarkan SK itu, yang berhak melakukan penarikan adalah Badaruddin, Azhar Marah dan Yadi Susanto sebagai bendahara barang. Dalam penarikan rekening itu, dua orang yang menarik adalah Azhar dan Badaruddin, ujarnya. Setelah didesak wartawan nama Badaruddin terlontar dari penuturan Fredy sebagai penandatangan kedua. Namun, Sumitha mengatakan bahwa SK itu telah direvisi dengan munculnya SK Menkeu nomor 541 tahun 2002 tertanggal 21 Desember 2002. Baik SK nomor 531 maupun 541 ditandatangani oleh Sekjen Depkeu Agus Haryanto. Dalam SK nomor 541 yang merevisi SK sebelumnya dan mengembalikan posisi Sumitha Taobing, Arifudin Yosef dan Bakti Ginting sebagai penanggung jawab keuangan. Menurut salah seorang karyawan TVRI, sebenarnya kedua SK itu sudah menyalahi hukum. Pasalnya, pada tahun 2001 telah keluar Peraturan Pemerintah nomor 64 yang ditandatangani presiden. PP tersebut berisi tentang pengelolaan Perum dan Perjan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Negara BUMN. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumitha memang tengah berselisih dengan empat direksi TVRI. Mereka adalah Direktur Administrasi Badarudin Ahmad, Direktur Pemasaran Sutrimo, Direktur Produksi Barita E. Siregar dan Direktur Teknik Achad S. Adi Widjadja. Sumitha berang ketika keempat direktur itu menuduhnya telah melakukan korupsi dan kolusi selama menjadi pimpinan perusahaan itu. Sumitha dituding sering memasukkan orang dekatnya dalam jajaran manajer. (Istiqomatul Hayati- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

1 menit lalu

Ilustrasi Lyme Disease. Webmd.com
Punya Efek yang Parah, Bisakah Penyakit Lyme Disembuhkan?

Bisakah penyakit Lyme akibat gigitan serangga disembuhkan? Tentu saja asal tak terlambat diobati karena komplikasinya beragam.


Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

11 menit lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.


Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

14 menit lalu

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, bukan lagi bandara internasional. Statusnya turun jadi bandara domestik. TEMPO/Parliza Hendrawan
Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

32 menit lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024


Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

40 menit lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

47 menit lalu

Foto udara kawasan Mice di Jalan Bajo-Golo Mori, Desa Golo Mori, Manggarai Barat, NTT, Kamis, 4 Mei 2023. Kawasan tersebut menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan salah satu venue KTT ASEAN yang sebelumnya merupakan daerah terisolasi dan tertinggal. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

Penonton International Golo Mori Jazz 2024 bisa menikmati musik jazz di antara keindahan pantai dan bukit di Golo Mori, Manggarai Barat.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

55 menit lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

1 jam lalu

Buah Nanas. Freepik.com/8photo
Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

Buah nanas memang kaya vitamin dan mineral. Tapi tak semua orang bisa leluasa memakan buah ini. Berikut yang sebaiknya menghindari.


FLEI Expo 2024 Menghubungkan Peluang Bisnis di Era Pertumbuhan Ekonomi

1 jam lalu

Suasana pameran Franchise & License Expo Indonesia (FLEI)
FLEI Expo 2024 Menghubungkan Peluang Bisnis di Era Pertumbuhan Ekonomi

FLEI Expo menjadi tempat yang tepat bagi ribuan entrepreneur dan pemimpin bisnis untuk mengeksplorasi peluang bisnis terbaik.


BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.