TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus perusakan rumah orang tua pelaku pengeroyokan dua anggota TNI di kompleks Arundina, Ciracas, pada Selasa malam, 11 Desember lalu. Komisioner Komnas HAM, Amirudin, mengatakan tindakan perusakan itu harus diproses hukum.
Baca: Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti
“Perilaku main hakim sendiri mesti ditindak, siapa pun pelakunya,” ucap Amuridin dalam pesan pendeknya kepada Tempo pada Sabtu petang, 15 Desember 2018. Amirudin mengatakan, salah satu cara supaya perusakan itu dapat diproses hukum ialah membuat pelaporan.
Menurut Amirudin, korban tindak perusakan harus segera melaporkan tindakan tak menyenangkan sekelompok massa itu kepada polisi. Rumah Oloan Hutapea, Iwan Hutapea, pelaku pengeroyokan anggota TNI, disambangi massa tak dikenal tepat 2 jam sebelum kantor Kepolisian Ciracas dibakar ratusan orang.
Kedua peristiwa tersebut diduga saling berkaitan erat. Akibat aksi perusakan rumah, sejumlah barang elektronik milik Oloan rusak. Cermin dan kaca pun rusak. Selain itu, warung milik keluarga Oloan luluh-lantak.
Keluarga Iwan sempat berniat melaporkannya ke polisi. Namun, maju-mundur. Kepala Kepolisian Sektor Ciracas, Kompol Agus Widartono, memilih mengelak saat ditanya soal perkara perusakan rumah itu. “Saya akan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek,” katanya kala ditemui Tempo di kantornya, Sabtu siang, 15 Desember 2018.
Menanggapi hal itu, Amirudin mendorong keluarga Oloan untuk segera melapor. Ia memastikan Komnas HAM akan mengawal jalannya pelaporan. “Lapor ke polisi. Laporan itu bisa disampaikan ke Komnas HAM,” ucapnya.