TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam yang menempati rumah susun di sisi utara Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada akhirnya bersedia pindah ke hunian sementara. Mereka pun mengharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlibat dalam mediasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Taufik Rahman, salah satu warga, mengatakan Komnas HAM sebelumnya sudah terlibat dalam mengadvokasi nasib mereka. Akan tetapi upaya Komnas HAM itu tak digubris oleh Jakpro yang justru melaporkan mereka ke kepolisian.
"Mengapa Komnas HAM sudah melayangkan surat perlindungan hukum kepada warga Kampung Bayam Madani tapi tidak digubris," ujar Taufik saat ditemui di Rusun Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024.
Mediasi antara warga dan Jakpro, menurut Taufik, akan dijembatani Komnas HAM. Mediasi itu rencananya akan digelar pada 1 Juni 2024. Sebelumnya pada 1 April 2024, Taufik bertutur, sudah ada upaya mediasi antara warga, JakPro, dan penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Akan tetapi keesokan harinya Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditangkap dan dipenjarakan oleh Polres Jakarta Utara.
Taufik menyatakan dalam mediasi itu mereka tetap akan menuntut agar bisa menempati Rusun Kampung Bayam. Jika mediasi itu mentok, dia menyatakan, mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Saat mediasi berjalan, kami akan menggugat di pengadilan," kata Taufik.
Taufik mengatakan, mereka akan menunjukkan berbagai dokumen yang dapat membuktikan bahwa rumah susun itu dibangun untuk warga. "Biar tahu di mana letak salahnya, warga atau pihak pengembang (Jakpro)," tutur dia.
Taufik bercerita, bahwa awalnya warga di rumah susun digeruduk oleh petugas keamanan yang dikirim Jakpro. "Sebelum negosiasi ini, kami juga tidak tahu. Tiba-tiba aparat dari Jakpro, sekuriti, Satpol PP, TNI, kepolisian ramai," tutur Taufik. Saat itu, warga diminta untuk meninggalkan rumah susun.
Saat Jakpro memaksa warga tinggalkan Rusun Kampung Bayam, di situ warga merespons. Adu fisik berupa saling dorong terjadi. "Tiba-tiba chaos, kami sempat tarik ulur dengan sekuriti di lorong ini. Sekuriti jatuh, dari kami perempuan-perempuan jatuh, satu korban kakinya berdarah," tutur dia.
Seperti diketahui, Rusun Kampung Bayam dibangun di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies saat itu berjanji warga yang tergusur dalam proyek pembangunan Stadion JIS akan mendapatkan hunian di sana. Proyek pembangunan rusun itu dikerjakan oleh PT Jakpro yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Akan tetapi, hingga Anies lengser, warga masih belum dapat menempati rusun tersebut meskipun sudah mendapatkan nomor unit. Masalahnya, PT Jakpro sebagai pengelola mematok harga sewa yang dianggap warga terlalu tinggi.
Warga meminta agar harga sewa sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Dalam aturan itu, menurut warga, harga sewa Rusun Kampung Bayam seharusnya hanya Rp 372 ribu per bulan, akan tetapi PT JakPro mematok harga Rp 750 ribu per bulan.
Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pun sempat menyatakan akan merelokasi warga eks Kampung Bayam ke wilayah Priok, Jakarta Utara. Dia menyatakan Pemprov DKI Jakarta sedang membangun rusun baru untuk warga eks Kampung Bayam di sana.