TEMPO.CO, Jakarta - RA, 27 tahun, seorang tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan. Dia membeberkan skandal seks sepanjang dia ditugaskan sebagai sekretaris pribadi dari April 2016 sampai November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Skandal Seks Pejabatnya, Ini Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan
Mengundang para wartawan, RA membeberkan kalau dirinya dipaksa menjalani persetubuhan atau pemerkosaan sebanyak empat kali oleh atasannya. Pejabat yang diadukannya adalah Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan Pengawas, juga eks auditor BPK RI serta pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk WTO.
"SAB melakukannya di Pontianak (23 September 2016), di Makasar (9 November 2016), di Bandung (3 Desember 2017) dan di Jakarta (16 Juli 2018)," katanya, Jumat 28 Desember 2018.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Pelecehan seksual juga terjadi berulang kali bahkan di kantor mereka. Pernah berjanji tidak akan mengulangi, tapi nyatanya perilaku tak senonoh itu terus berulang. Alasan yang disertai adalah cinta dan janji ingin menikahi.
"Saya selalu mengatakan tidak mencintai dia dan saya mengingatkan dia memiliki istri dan dua anak," kata perempuan pemilik rambut hitam lurus panjang itu sambil menangis.