Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tari Telanjang Via Joy Live, Polisi: Pelaku Diancam 15 Tahun Bui

image-gnews
Ilustrasi tari telanjang atau striptis. shutterstock.com
Ilustrasi tari telanjang atau striptis. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih masih terus menyelidiki kasus pertunjukan tari telanjang via aplikasi Joy Live di media sosial.

Namun sampai saat ini belum banyak memeriksa saksi terkait pertunjukan yang dilakukan secara langsung lewat aplikasi medsos Joy Live tersebut.

Baca : Pornografi Tari Telanjang Via Joy Live, Tersangka Raup Rp 30 Juta

"Masih belum banyak. Kita tunggu hasil laboratorium dari Subdit Cyber Polda Metro Jaya, ya," ungkap kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi, Ahad, 30 Desember 2018.

Menurut Alex ada tiga orang yang ditangkap oleh polres Tangsel yakni Hengki Karnando Saputra, 25 tahun yang merupakan pacar dari R, kemudian M pemeran utama dalam video telanjang itu.

"Pelaku R dan M ini berteman, R bertugas sebagai menampung uang dari para penonton yang akan menonton pertunjukan langsung, kemudian Hengki menjadi sutradara dalam adegan tari telanjang. Kemudian M menjadi penari yang melakukan tari telanjang," tutur Alexander.

Tiga tersangka bisnis pertunjukan pornografi tari telanjang via aplikasi Joy Live dalam pengawalan polisi wanita di Polres Tangerang Selatan, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Alex juga mengatakan bahwa omzet satu bulan mereka melakukan live video pornografi tersebut mencapai Rp 30 juta dari para penonton yang mentransferkan uangnya.

"Ketiga pelaku dikenakan  undang-undang berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku yang melakukan tari telanjang melalui aplikasi media Joy Live yang ditonton oleh banyak orang.

Simak juga :
Pornografi Tari Telanjang Via Aplikasi: 3 Tersangka, 3 Peran

Modus dari para pelaku, yakni melakukan live video beradegan telanjang yang dilakukan oleh tersangka perempuan inisial M. Para pelaku memungut biaya dari para penontonnya yang sudah berlangganan sebesar Rp 200 ribu.

Setelah puluhan penonton pelanggan Joy Live sudah mentransfer sejumlah uang tersebut, lalu pelaku M melakukan adegan pornografi dengan berjoget di sebuah ruangan. Awalnya pakaian yang dikenakan lengkap, kemudian dia melepas satu persatu baju yang menempel di tubuhnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

2 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.


Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

2 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

Pengendara motor berinisial IZA (laki-laki, 27 tahun) tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).


Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

2 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan duduk bareng bersama Mahasiswa Katolik Unpam, warga Babakan dan tokoh terkait. Mereka membahas permasalahan intoleran yang sempat viral. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

Setelah sempat gaduh soal pembubaran doa rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik Unpam, Wali Kota Tangerang Selatan gelar pertemuan.


Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

3 hari lalu

Ratusan pelajar dari 10 sekolah di Depok gelar aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama di Jembatan GDC, Depok, Senin malam, 13 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

3 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

8 hari lalu

Polisi jaga lingkungan mahasiswa katolik Universitas Pamulang selama 24 jam usai ditetapkan empat orang tersangka. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

9 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

9 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

9 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

10 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga