TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin membantah telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap asisten ahlinya yang berinisial RA, 27 tahun.
Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi
"Bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya, dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 30 Desember 2018.
Syafri mengatakan selalu berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada RA. "Memang saya selaku dekat secara pribadi. Bahkan kepada keluarganya," ucapnya. Ia menyatakan tidak pernah membedakan kebaikannya kepada bawahannya. "Naif jika (kebaikan saya) hanya buat dia (RA)."
Tuduhan RA kepada Syafri disampaikan dalam jumpa pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku dipaksa berhubungan pada periode April 2016 hingga November 2018.
Baca: Mengaku Diperkosa Pejabat BPJS, Eks Sekretaris Mencoba Bunuh Diri
Setelah mengungkap kejahatan Syafri kepada publik, RA berencana melaporkan bekas atasannya di BPJS Ketenagakerjaan itu ke kepolisian pada Senin ini. "Saya menghormati proses hukum. Bagaimana caranya nanti kuasa hukum saya yang akan memproses," kata RA.