Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Anggota DPRD Jakarta Abai Laporkan Harta Kekayaan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan (tengah) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Januari 2018. KPK menyatakan persentase tingkat kepatuhan lembaga legislatif untuk pelaporan LHKPN adalah paling rendah dalam tahun 2018. ANTARA
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan (tengah) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Januari 2018. KPK menyatakan persentase tingkat kepatuhan lembaga legislatif untuk pelaporan LHKPN adalah paling rendah dalam tahun 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dari 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Jakarta saat ini, baru dua orang yang melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu pun baru melapor pada saat awal menjabat. Mereka tidak melaporkan hartanya secara periodik.

Baca: Parkir DPRD DKI Sesak, Sekretaris Dewan Usir Kendaraan Satpol PP

Pelaksana Tugas Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariyawan mengatakan, tingkat kepatuhan anggota DPRD itu lebih rendah ketimbang para pejabat eksekutif di Provinsi DKI Jakarta. Sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Pemerintah DKI berturut-turut mendapat penghargaan tentang pengisian LHKPN terbaik.

Untuk itu KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membuat peraturan tentang kepatuhan penyelenggara negara di daerah dalam melaporkan harta dan kekayaan mereka. "Kami sudah mendekati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar Permendagri tentang itu," kata Kunto, Kamis, 17 Januari 2019.

Para pejabat eksekutif DKI, kata Kunto, rutin melaporkan kekayaan mereka karena mereka memiliki atasan (sampai gubernur) yang bisa menjatuhkan sanksi. Sedangkan anggota DPRD, menurut Kunto, tak tak memiliki atasan langsung seperti dalam hierarki birokrasi, sehingga mereka luput dari sanksi.

Dalam aturan yang bakal dibuat Menteri Dalam Negeri, menurut Kunto, kewajiban melaporkan kekayaan akan dikaitkan dengan hak mendapat pelbagai tunjangan. Dengan begitu, anggota Dewan yang tak melaporkan kekayaan secara periodik, tunjangan mereka bisa ditahan. "Nanti, syarat pencairan tunjangan, itu harus lancar tanda terima laporan LHKPN," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, membenarkan adanya kerja sama dengan KPK dalam merancang peraturan tentang kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara di daerah. Draf aturan tersebut ditargetkan rampung akhir Februari nanti. "Kira-kira, butuh empat minggu sampai draf final," kata dia.

Sumarsono menerangkan, draf peraturan tersebut akan mengatur secara komprehensif kewajiban penyelenggara negara di daerah untuk menyerahkan LHKPN, dari tata cara pelaporan hingga pemberlakuan sanksi. Peraturan tersebut, misalnya, akan memuat ketentuan penundaan pelantikan, kenaikan pangkat, dan pencairan tunjangan jabatan.

Baca: DPRD DKI Akan Undang KPK Lantaran Bingung Membuat LHKPN

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman beralasan para politikus Kebon Sirih tak menyerahkan LHKPN karena menganggap status mereka bukan sebagai pejabat negara. "Ini soal perdebatan apakah (yang bukan) penyelenggara negara wajib melapor atau tidak," kata dia.

ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

10 menit lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

26 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

2 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.


Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 jam lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

5 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.