TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan sanksi terhadap terduga kasus narkoba di sekolah, yakni dua karyawan SMA milik Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal, Jakarta Barat terhalang status swasta.
Sekolah itu sempat dijadikan gudang penyimpanan narkoba oleh dua tersangka yang diduga memiliki ikatan darah dengan seorang pejabat sekolah.
Baca : Gudang Narkoba di Sekolah, Dinas Pendidikan dan Yayasan Saling Bantah
"Kalau masalah akademik memang Dinas, tapi ketika bicara masalah organisasi dan struktur itu yang memang kemudian belum," ujar Bowo di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 23 Januari 2019.
Bowo mengatakan, sanksi langsung baru bisa dijatuhkan jika karyawan berasal dari sekolah milik pemerintah atau sekolah negeri. Sedangkan terhadap yayasan, Bowo berujar sedang mencari peraturan yang bisa menjerat untuk diberi sanksi.
Jika ada, sanksi itu akan dijatuhkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada kepada yayasan. "Mungkin kita bisa pertimbangan status akreditasinya," ujar dia.
Namun, Bowo yakin bahwa sanksi yang pasti akan diterima oleh yayasan datang dari masyarakat sendiri. Di harap Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal dapat segera memperbaiki citranya untuk menghadapi sanksi sosial yang akan datang.
"Oran tua mana yang akan percaya lagi menitipkan anaknya di situ, cepat atau lambat sanksi sosial akan bicara," kata dia.
Simak juga :
KPAI Minta Polisi Periksa Pengelola Sekolah Jadi Gudang Narkoba
Penemuan gudang narkoba di SMA milik Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal diungkapkan Polsek Kembangan pada 10 Januari 2019.
Polisi lalu menyita enam paket sabu seberat 355,56 gram dari kamar tersangka kasus narkoba yang berada di salah satu ruangan sekolah. Selain itu, dua tersangka yang diduga karyawan sekolah yakni DL dan CP juga menyimpan psikotropika golongan IV dan obat daftar G sejumlah 7.910 tablet.