TEMPO.CO, Depok – Lalu lintas sekitar Rutan Mako Brimob, Kota Depok, memadat jelang pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Kamis pagi ini, 24 Januari 2019. Kepadatan dipicu sejumlah warga yang berdatangan ke sekitar rutan itu.
Baca:
Tim Penjemputan Ahok di Mako Brimob Dipimpin Kuasa Hukum
Petugas kepolisian lalu lintas Polres Kota Depok pun sudah terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas. Mereka menghalau warga yang memperlambat laju kendaraannya di depan Mako Brimob. Selebihnya tak tampak pengamanan khusus dari kepolisian.
Kepala Bagian Operasi Polres Kota Depok, Komisaris Hari Agung Julianto, mengatakan, pengamanan hanya sebatas Gatur Lalin (Pengaturan Lalulintas). “Hanya gatur aja, tidak ada lainnya,” kata Agung melalui sambungan telepon.
Baca:
Ramai Netizen Sarankan Ahok Jadi Ketua Umum PSSI, KPK hingga Geolog
Ahok dijadwalkan bebas penuh pada Kamis, 24 Januari 2019, setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan dari dua tahun vonis hakim. Ahok divonis bersalah dalam dakwaan penistaan agama di tengah kontestasi Pilkada DKI 2017 lalu.
Ahok sebenarnya merupakan warga binaan Lapas Cipinang, namun dia dipenjara di Rutan Mako Brimob, Depok.
Baca:
Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Terpopuler di Twitter
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ahok akan dibebaskan begitu urusan administrasi selesai. Yasonna menekankan, pembebasan Ahok biasa seperti halnya kebebasan narapidana.
KOREKSI:
Artikel ini telah diperbaiki pada 24 Januari 2019, Pukul 11.19 wib, untuk memperbaiki keterangan lama hukuman yang dijalani Ahok di alinea keempat. Terima kasih.