TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran pemilihan legislatif 2019. Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menjadi buruan jaksa, karena belum ketahuan keberadaannya.
Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa
Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengaku telah mengetahui adanya panggilan jaksa terhadap kliennya terkait hasil putusan hakim yang menolak permohonan banding calon anggota DPR RI itu.
"Kami tahu bahwa banding ditolak dan eksekusi (hukuman) akan jalan," kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2019.
Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.
Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Zulkarnain menjelaskan, Mandala Shoji bukannya tidak kooperatif terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum itu. Melainkan, kata dia, Mandala Shoji menunggu surat pemanggilan jaksa untuk proses ini.
"Jaksa belum memberikan surat tertulis pemanggilan Mandala. Sementara, Mandala menunggu," ucapnya. "Walau pun sudah mencoba menjemput, tapi kalau tidak ada surat tidak bisa."
Menurut dia, surat pemanggilan tersebut dibutuhkan Mandala untuk diberikan ke partainya. Sebab, Mandala tetap perlu berkoordinasi untuk menjalani hukuman kepada partainya. "Sebab ini mekanisme partai," ucap Zulkarnain.
Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan penjemputan Mandala yang kasusnya telah inkrah tidak memerlukan surat. "Sebab sudah ada surat putusan. Kecuali masih tahap penyidikan baru pakai surat," ucap Andri.
Baca juga: Ahok dan Bripda Puput Akan Nikah, Dukcapil: Daftar 10 Hari Kerja
Menurut Andri, alasan pengacara Mandala yang meminta surat pemanggilan untuk kliennya hanya untuk mengulur waktu. Semestinya, kata dia, pengacara memahami mekanisme ini. "Itu cuma alasan pengacara untuk ngeles," kata Andri
Menurut dia, sikap Mandala Shoji yang menghilang menunjukan dirinya tak kooperatif dalam menghadapi kasus hukumnya. "Kalau Lucky lebih kooperatif. Senin besok Lucky menyatakan bakal hadir ke Kajaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Andri.