TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengaku sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada Bidang Pencegahan khususnya Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar. “Saya sampaikan juga agar disegerakan selesai dan tak menjadi polemik di publik. (Saat ini) belum ada update lagi,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Sabtu, 20 April 2024.
Ia mengaku tetap berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN dan Deputi Pencegahan. “Bahkan tim dari LHKPN menyampaikan kepada kami bahwa akan segera menyelesaikan analisisnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Albertina Ho mengatakan pihaknya sebenarnya menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa TI. Ia menuturkan, berdasarkan laporan pelapor, ada hubungannya dengan operasi tangkap tangan di Lampung Utara. “Makanya dari Dewas kami tak berani bilang tak ada bukti (pelanggaran etik),” kata tuturnya.
Sebab buktinya amat minim, kata Albertina, Dewas KPK kemudian membuat laporan hasil klarifikasi mengingat kewenangan terbatas. Albertina mengatakan, Dewas KPK tak bisa melakukan upaya paksa, sementara perihal gratifikasi atau suap bukti dirasa sulit diperoleh hanya melalui klarifikasi dan permintaan keterangan.
Sebelumnya Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi dengan besaran nilai sekitar Rp 3 miliar kepada Deputi Penindakan KPK.“Laporan pengaduan tersebut sudah masuk sejak 2023. Pada 6 Desember 2023 Dewas sudah sampaikan nota dinas ke deputi penindakan dengan tembusan ke pimpinan agar ditindaklanjuti,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mengetahui secara persis pada kasus apa Jaksa KPK TI diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dengan nilai mencapai Rp 3 miliar. “Saya enggak tahu, sekali lagi pimpinan itu hanya dapat tembusan dari Dewas KPK, yang lebih tahu detail itu Dewas KPK,” kata Alex usai diskusi publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Alex mengaku dalam laporan Dewas KPK ke pimpinan KPK tak menyebutkan detail kasus dalam terjadinya pemerasan itu. Ia mengatakan, Pimpinan KPK hanya menerima satu-dua halaman seperti ringkasan eksekutif.
Pilihan Editor: Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya