TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan eksekusi Buni Yani kepada Kejaksaan Negeri Depok, termasuk opsi upaya paksa jika terpidana itu menolak panggilan.
Baca: Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri membenarkan telah menjadwalkan eksekusi Buni Yani pada hari ini, Jumat, 1 Februari 2019.
“Nanti tunggu saja perkembangan dari Kejari Depok,“ ujar Mukri kepada Tempo, Jumat pagi.
Menurut Aldwin, kliennya memang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Depok pukul 09.00 WIB. Namun, Buni tak akan datang.
Baca: Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari belum merespon panggilan telepon maupun pesan singkat dikirimkan terkait rencana eksekusi Buni Yani. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni karena melanggar UU ITE.