"

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Reporter

Editor

Suseno

Buni Yani di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Buni Yani di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.  Ia siap menyerahkan diri jika sudah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya. Saya akan menyerahkan diri," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi-iyah, Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019.

Baca: Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet

Buni saat ini menolak untuk dieksekusi lantaran putusan kasasi yang dikeluarkan MA tidak jelas. Sebab dalam putusan itu tidak ada permintaan penahanan. MA hanya meminta dirinya membayar biaya perkara Rp 2.500. "Tidak ada perintah untuk menahan badan saya,” kata Buni.

Menurut Buni, putusan MA yang menolak kasasinya itu multi interpretasi. Padahal bahasa hukum harus jelas, terukur, dan memiliki definisi yang mudah dipahami. "Saya perlu kepastian hukum. Jangan-jangan maksud MA tidak begitu (meminta eksekusi dirinya)," ujarnya.

Atas ketidakjelasan itu, Buni telah meminta fatwa dari MA. "Kalau MA menyatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya otomatis menyerahkan diri," ucapnya.

Buni menegaskan tetap tidak mengakui pasal-pasal yang didakwakan kepadanya. Terutama Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab dalam pasal mengatur tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh

"Mengubah dokumen elektronik itu omong kosong, bohong, goblok. Saya tidak pernah melakukannya," ujar Buni Yani. "Itu kriminalisasi sejuta persen."








Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Keluarga Belum Terima Putusan Kasasi

1 hari lalu

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Keluarga Belum Terima Putusan Kasasi

Ada 6 orang yang hendak merobek spanduk tolak tambang dari rumah Budi Pego. Mereka kabur dan muncul saat penangkapan terjadi.


Tak Perlu Ragu, Pegadaian Pastikan Tabungan Emas Aman

2 hari lalu

Tak Perlu Ragu, Pegadaian Pastikan Tabungan Emas Aman

Produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015.


Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

2 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

6 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

10 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan teller Bank BRI di Rutan Pondok Bambu. Tersangka korupsi gunakan uangnya untuk pribadi dan investasi.


Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

10 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.


Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

13 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

Koalisi meminta DPR tidak hanya melibatkan Komisi I yang membidangi keamanan dalam pembahasan revisi UU ITE.


Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

13 hari lalu

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni telah dinyatakan lengkap.


Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

16 hari lalu

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia
Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.