TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pelimpahan berkas kasus yang melibatkan dai Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri.
“Belum (dilimpahkan) masih kita bahas dakwaannya,” kata Bambang kepada Tempo, Senin 11 Februari 2019.
Baca : 9 Jaksa Akan Tuntut Bahar bin Smith, Ini Kata Kepala Kejari Cibinong
Bambang mengatakan belum bisa memastikan kapan berkas akan dilimpahkan. Bukan karena ada hambatan, namun karena Jaksa Penuntut Umum juga melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Bandung.
“Tidak ada hambatan sih, hanya saja kan jaksanya ada dari Kejati, rencananya baru besok saya mau ke Bandung untuk koordinasi dengan dengan Kejati,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, untuk sementara jumlah Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Bahar bin Smith berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga orang dari Kejati Bandung sisanya dari Kejari Cibinong. “Termasuk saya akan jadi JPU nanti dan beberapa Kasi di Kejari Cibinong,” tutur dia.
Untuk sementara, Bambang mengatakan, sidang akan dilakukan sesuai dengan rencana awal yakni di Pengadilan Negeri Bandung demi keamanan.
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor. ANTARA/Raisan Al Farisi
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Ben Ronald mengatakan, belum ada berkas tentang kasus Habib Bahar bin Smith maupun perkara lain yang melibatkan Habib Bahar, Habib Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit.
“Belum ada, dan belum tahu juga akan sidang dimana, kami sifatnya hanya menunggu pelimpahan saja,” kata Ben.
Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor sebelumnya menyatakan berkas kasus penganiayaan Bahar bin Smith telah lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua dari kepolisian kepada kejaksaan pada Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 11.00.
Simak pula :
Keluarga Pertanyakan Penahanan Bahar bin Smith di Polda Jabar
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU, 17 tahun dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat 2, Pasal 333 ayat 2 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Selain Bahar bin Smith, pihak kepolisian menahan Habib Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit yang turut serta dalam kasus tersebut.