Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Pertanyakan Penahanan Bahar bin Smith di Polda Jabar

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor.  ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Kuasa Hukum ustad Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap kepolisian yang menahan kliennya bukan di Lapas selama persidangan.

“Sesuai dengan prosedur ya harusnya ke lapas, tapi klien kami ditahan di sel Polda Jawa Barat dan Polres Bogor,” kata Ichwan kepada Tempo, Senin 4 Februari 2019.

Baca : Berkas Lengkap, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar

Ichwan mengatakan, alasan pihak kepolisian adalah faktor keamanan yang membuat kliennya di tahan di sel kepolisian.

“Alasannya keamanan, khawatir massa banyak, massa besar. Sekarang bisa dilihat tidak ada massa, jadi itu hanya khawatir berlebihan,” kata Ichwan.

Ichwan mengatakan, para kliennya akan menunggu kurang lebih selama 20 hari guna menunggu proses persidangan.

Ditempat yang sama, istri Bahar, Fadlun Faisal juga mengaku keberatan dengan pihak kepolisian yang melakukan penahanan suaminya di Mapolda Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Disana saya dibatasi, ngobrolnya pun dibalik jeruji,” kata Fadlun.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, soal penahanan merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

“Secara yuridis, setelah ditetapkan P21 (berkas lengkap) dan dilakukan tahap dua maka kini baik tersangka maupun barang bukti kewenangannya ada di Kejaksaan,” kata Benny.

Simak juga :
Polisi Serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Adapun Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

18 hari lalu

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

Penembakan Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal di daerah Kemang, Kabupaten Bogor menyedot perhatian publik. Berikut profil dan kontroversinya.


Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

18 hari lalu

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

18 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

18 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.


Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

19 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

Penembakan terhadap penceramah Bahar Smith dibenarkan oleh Ichwan Tuankotta selaku tim advokasi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin itu.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

19 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.


Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

19 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

Penceramah Bahar Smith ditembak orang tidak dikenal alias OTK, pada Jumat 12 Mei 2023 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.


Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

24 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dari pihak Muhammadiyah terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan AP Hasanuddin.


Pasukan 08 Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Kerahkan Pasukan Siber Cegah Hoaks

26 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri reuni akbar bersama ribuan purnawirawan TNI Polri di JEC Yogya Rabu (3/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasukan 08 Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Kerahkan Pasukan Siber Cegah Hoaks

Pasukan 08 mendeklarasikan dukungan ke Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berfokus menjaga kondusifitas isu Prabowo di medsos


Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

29 hari lalu

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Isi memori banding yang diajukan Gus Nur ke PN Solo hari ini adalah penolakan terhadap vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo.