TEMPO.CO, Bogor -Kuasa Hukum ustad Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap kepolisian yang menahan kliennya bukan di Lapas selama persidangan.
“Sesuai dengan prosedur ya harusnya ke lapas, tapi klien kami ditahan di sel Polda Jawa Barat dan Polres Bogor,” kata Ichwan kepada Tempo, Senin 4 Februari 2019.
Baca : Berkas Lengkap, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar
Ichwan mengatakan, alasan pihak kepolisian adalah faktor keamanan yang membuat kliennya di tahan di sel kepolisian.
“Alasannya keamanan, khawatir massa banyak, massa besar. Sekarang bisa dilihat tidak ada massa, jadi itu hanya khawatir berlebihan,” kata Ichwan.
Ichwan mengatakan, para kliennya akan menunggu kurang lebih selama 20 hari guna menunggu proses persidangan.
Ditempat yang sama, istri Bahar, Fadlun Faisal juga mengaku keberatan dengan pihak kepolisian yang melakukan penahanan suaminya di Mapolda Jawa Barat.
“Disana saya dibatasi, ngobrolnya pun dibalik jeruji,” kata Fadlun.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, soal penahanan merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
“Secara yuridis, setelah ditetapkan P21 (berkas lengkap) dan dilakukan tahap dua maka kini baik tersangka maupun barang bukti kewenangannya ada di Kejaksaan,” kata Benny.
Simak juga :
Polisi Serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Adapun Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.