TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto mengatakan, total Jaksa Penuntut Umum yang turut dalam sidang kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dkk, sebanyak 9 orang jaksa.
“Termasuk saya sendiri yang akan menjadi JPU nya,” kata Bambang di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin 4 Februari 2019.
Baca : Keluarga Pertanyakan Penahanan Bahar bin Smith di Polda Jabar
Bambang mengatakan, sembilan orang jaksa itu terdiri dari tiga orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan sisanya dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang diisi oleh unsur pimpinan seperti kepala kejaksaan dan para kasi.
“Sesuai rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Sembari kita menunggu arahan dari Mahkamah Agung terkait apakah bisa dipindahkan ke PN Bogor atau akan terus dilakukan disana,” kata Bambang.
Penceramah Bahar bin Smith saat menuruni mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Barat di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin 4 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menyatakan lengkap atau P21 berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dkk dan dilakukan pelimpahan tahap dua dari kepolisian kepada kejaksaan pada Senin 4 Februari 2019 sekitar pukul 11.00
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Simak pula :
Polisi Serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan
Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Selain Bahar bin Smith, pihak kepolisian juga menahan Habib Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit yang turut serta dalam kasus tersebut.