TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan artis Jupiter Fortissimo membeli sabu seharga Rp 400 ribu dari rekannya Eko Agus Iswanto.
"Dengan harga itu dia dapat dua klip sabu," kata Argo di kantornya pada Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Pakai Sabu di Tempat Kos
Argo menjelaskan Jupiter menyimpan satu klip, sementara satu lainnya dipakai bersama dengan Eko sesaat sebelum ditangkap polisi di rumah kosnya di daerah Tomang, Jakarta Barat, pada Senin pagi, 11 Februari 2019.
Saat ditangkap, Jupiter bersama Eko sedang mengangkat lemari dari lantai satu menuju kamarnya di lantai empat rumah kos tersebut. Ia diketahui baru satu minggu tinggal di sana.
Polisi lantas menggeledah kamar Jupiter dan mendapati dua klip sabu seberat 0,47 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kaca mata. Polisi juga menemukan tabung kaca alias bong serta cangklong yang masih ada sisa sabu bekas pakai.
Baca: 7 Bulan Bebas, Jupiter Fortissimo Tersangkut Kasus Narkoba Lagi
Sementara dari tangan Eko, kata Argo, polisi menyita sabu seberat 2,04 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu. Berdasarkan hasil interogasi, Eko mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Jefri yang kemudian ditangkap di hari yang sama dengan barang bukti sabu 28,9 gram. "Ketiganya (Jupiter, Eko, dan Jefri) telah kami lakukan tes urin dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu," ujarnya.
Argo mengatakan polisi saat ini sedang memburu seseorang berinisail B. Ia diketahui sebagai sosok yang menyuplai sabu ke Jefri. "Masih kami buru yang bersangkutan. Statusnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),"
Polisi menjerat ketiga tersangka, termasuk Jupiter Fortissimo dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara," kata Argo.
Lihat juga: Ditangkap Karena Sabu, Jupiter Fortissimo Sembunyikan Wajahnya