Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandala Shoji 10 Hari di Penjara, Begini Kabarnya Versi Pengacara

image-gnews
Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengatakan kliennya masih sehat selama 10 hari mendekam di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman. Zulkarnain mengatakan Mandala menjadi lebih fokus beribadah.

Baca: Mandala Shoji Tiga Hari Dibui, Istri: Kesehatan Dia Drop   

"Ibadahnya jadi lebih rajin," kata Zulkarnain saat dihubungi, Selasa, 19 Februari 2019.

Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan politik uang. Dalam kampanyenya, Mandala Shoji membagikan kupon undian umroh.    

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Mandala sempat menghilang selama tiga pekan ketika hendak dieksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat. Setelah sempat buron, caleg DPR RI dari PAN itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Begitu menyerahkan diri, Mandala langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Zulkarnain mengatakan Mandala telah menerima hukuman itu 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Walau pun sangat berat, Mandala menerima menjalankan putusan hukum terhadapnya," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, kliennya tidak pernah menghindari kejaran jaksa yang mau mengeksekusinya. Mandala saat itu masih menunggu surat panggilan dan berkoordinasi dengan partai terkait putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah.

Selain itu, kliennya juga masih menunggu proses hukum atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi kami menunggu proses hukum dan surat pemanggilan. Toh akhirnya Mandala kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih jauh ia menuturkan proses hukum Mandala sampai sekarang belum menghentikannya dari proses pencalegan. Nama Mandala, kata dia, masih resmi menjadi Caleg PAN dari daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

Baca: Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg Masih Diproses KPU

Bahkan, kata Zulkarnain, Partai Amanat Nasional masih berusaha mempertahankan Mandala Shoji sebagai caleg. "Partai masih mempertahankan dan melihat aturan. Kalau kasus ini ada yang merekayasa, partai akan terus berusaha untuk pertahankan Mandala sebagai caleg."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

2 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


PAN Usung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau Saja

3 hari lalu

Mantan Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara Lanjutan Rakornas PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PAN Usung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau Saja

Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya untuk Khofifah Indar Parawansa di gelaran Pilgub Jatim 2024.


6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

4 hari lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.


Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.


Petinggi PAN Sampaikan Doa Jatah di Kabinet Bertambah, Prabowo: Masuk Itu Barang

4 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri rapat koordinasi nasional atau Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.  TEMPO/Sultan Abdurrahman
Petinggi PAN Sampaikan Doa Jatah di Kabinet Bertambah, Prabowo: Masuk Itu Barang

Petinggi PAN menyampaikan doa politik tentang jatah menteri di kabinet dalam Rakornas partainya di Jakarta, yang dihadiri Prabowo Subianto.


Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

4 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

Prabowo memuji kesetiaan PAN mendukungnya sejak Pilpres 2014.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

5 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

11 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

12 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

12 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.