TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyebar hoax Ratna Sarumpaet mengatakan banyak perbedaan pendapat saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2018.
"Mengerti. Tapi banyak yang saya berselisih pendapat dengan faktanya," kata Ratna di Rumah Tahanan Polda Metro, usai menjalani persidangan.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan
Saat ditanyakan hal yang menjadi selisih pendapatnya, Ratna enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu akan akan diungkapkannya dalam proses persidangannya nanti.
"Saya enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama kejaksaannya. Jadi nanti kita bertarungnya di dalam saja," kata Ratna.
Dalam sidang perdana hari ini, Ratna Sarumpaet mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Politisasi
Ratna didakwa dua pasal karena lewat kebohongannya, Ratna menyebabkan kekacauan di masyarakat. “Bahwa perbuatan terdakwa akibat berita bohong penganiayaan menciptakan pro dan kontra di kelompol masyarakat,” kata jaksa Rahimah.
Kasus hoax Ratna Sarumpaet ini bermula dari pengakuannya soal wajahnya yang babak belur karena dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Informasi tersebut tersebar di dunia maya sampai sejumlah tokoh politik memberikan respons dan memberikan pembelaannya. Namun belakangan polisi memastikan wajah Ratna yang lebam bukan akibat kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik. Ratna pun akhirnya mengakui kebohongan itu. Polisi pun kemudian menangkap Ratna dan menetapkan perempuan 69 tahun itu sebagai tersangka.