Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset First Travel Disita Negara, Jemaah Ajukan Gugatan Perdata

image-gnews
Para jamaah korban penipuan oleh First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. First Travel resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU).  TEMPO/Subekti.
Para jamaah korban penipuan oleh First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. First Travel resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jemaah korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel berencana mengajukan gugatan perdata ikhwal aset yang disita negara ke Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan sudah tidak ada cara lain lagi untuk memberangkatkan jemaah First Travel itu selain langkah ini.

"Saatnya jamaah bertindak dan berjuang, dengan ini kami nyatakan mengugat pihak terkait agar jamah bisa berangkat, " kata Riesqi kepada saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

Menurut Riesqi, pendaftaran gugatan perdata akan dilakukan pada Senin pagi ini.
Puluhan jemaah yang berada di Jabodetabek akan ikut mendampingi proses pengajuan gugatan di PN Depok. "Rencana sekitar pukul 10.00 sudah berada di pengadilan," kata dia.

Langkah menggugat secara perdata, kata Riesqi, diambil setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 menolak pengajuan kasasi terdakwa tiga Bos First Travel. Putusan kasasi mengembalikan vonis kepada Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sesuai vonis PN Depok, yakni 20 tahun, 18 tahun, 15 tahun.
"Serta semua aset dirampas oleh negara sehingga Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," kata Riesqi.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Mei 2018, ketua majelis hakim, Sobandi, menyatakan tiga bos biro umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar. Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun kurungan, dan Kiki 15 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus First Travel, Aset Disita hingga Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dalam tuntutannya sempat memasukkan agar aset yang disita diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. Namun hakim dalam putusannya memutuskan aset dirampas untuk negara.

Pada 31 Mei 2018, Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto, mengatakan hakim kesulitan menentukan siapa yang berhak atas aset First Travel. Apalagi perwakilan korban tak mau menerima aset sitaan itu. Bila ada korban yang menginginkan aset tersebut, menurut Teguh, mereka bisa mengajukan gugatan perdata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

15 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

15 jam lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

17 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

19 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

19 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

19 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya