Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Togar Arifin Silaban:
Para penggugat tidak memiliki legal standing karena Peraturan Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bisa mengajukan judicial review hanya untuk mereka yang dirugikan. Kekosongan hukum dalam mengatur rumah susun milik selama ini justru merugikan penghuni, bukan notaris dan para pengembang. "Kekosongan hukum itu ternyata dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk dijadikan hukum rimba," ujar ia.
Baca:
Ini Jawaban P3SRS Apartemen Lavande Soal Iuran IPL Naik 3 Kali
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian:
Penerbitan kebijakan tentang P3SRS dibuat atas diskresi Anies sebagai gubernur untuk kepastian hukum dan menjamin hak-hak penghuni apartemen dan rumah susun. Pergub itu sendiri bukan delegasi atau harus ikut dengan turunan di atasnya. "Tapi itu termasuk pergub diskresi, tanpa peraturan pemerintah pun bisa," ucap Angga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
Sah-sah saja bila warga menggugat, justru lebih baik warga yang tak sepakat dengan kebijakan gubernur dan membawanya ke jalur hukum ketimbang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Pemerintah daerah siap menghadapi gugatan tersebut. "Nanti kami hadapi juga di pengadilan secara beradab," kata Anies.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Yusuf Hariagung:
Apartemen-apartemen yang ada di Jakarta merujuk pada peraturan yang lebih operasional, yaitu Peraturan Gubernur. Bukan berarti payung hukum dari Kementerian tak berlaku. Namun dalam hal ini, Yusuf mengatakan, "Pemerintah daerah memegang peraturan teritori yang lebih kuat."