TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Sebanyak lima orang Warga Negara Asing (WNA) diwilayah Tangerang Selatan masuk kedalam daftar pemilih tetap disingkat DPT Pemilu 2019 yang bakal dilaksanakan pada 17 April 2019.
"Kita mendapat informasi dari Badan Pengawas Pemilu RI bahwa ada WNA yang terdaftar untuk pemilu 17 April 2019, kemudian kami langsung menelusuri informasi tersebut," kata ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca: WNA Dalam DPT Pemilu 2019, Bagaimana Pengawasan di DKI?
Menurut Acep setelah di telusuri, ternyata benar ada lima orang WNA yang tinggal di wilayah, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara dan Pamulang.
"Di Pondok Aren ada dua orang, sisanya satu orang saja, ini secepatnya akan kami telusuri kesalahannya dimana, WNA ini harus dicoret dari DPT yang berhak mencoret WNA dari DPT adalah KPU," katanya.
Kelima WNA tersebut, kata Acep berasal dari negara Filipina, Tanzania dan dua orang dari Jepang. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel apakah pernah mengeluarkan E-KTP bagi orang asing.
Simak pula :
Pengurusan Formulir A5 Pindah TPS Hingga 16 Maret, Ini Syaratnya
"Kita sudah menyurati Dikdukcapil, kalau saya lihat KTP el asing dan yang lokal ini memang sama, mungkin saat pencocokan dan penelitian (coklit) itu mungkin Rt dan Rw memasukan nama WNA itu," ungkapnya.
Menurut undang- undang RI, tambah Acep, yang boleh masuk dalam DPT adalah Warga Negara Indonesia. Walaupun WNA sudah memiliki E-KTP tetap tidak boleh memilih dalam pemilu 2019. "Biasanya WNA memiliki Kitas, kemudian sudah 10 tahun tinggal bisa memiliki E-KTP, kecuali WNA tersebut pindah kewarganegaraan baru boleh nyoblos di TPS," demikian Acep.