TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membantah sebagai panitia acara Munajat 212 saat diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI siang ini, Senin, 11 Maret 2019 terkait dugaan pelanggaran kampanye.
"MUI DKI Jakarta hanya menyelenggarakan senandung salawat dan zikir nasional. Kegiatan munajat bukan tanggung jawab kami, bukan bagian dari kami," kata Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi ditemui usai pemeriksaan.
Baca : Pengusutan Kekerasan atas Wartawan Peliput Munajat 212 Diragukan
Faiz mengatakan, MUI DKI Jakarta juga bukan bagian dari tim sukses pasangan nomor urut 01 maupun 02. Menurut dia, pertanyaan soal pelanggaran kampanye tidak relevan ditujukan ke organisasinya.
"Kami tegaskan bahwa kami juga tidak mengundang tokoh partai politik baik dari Timses 01 maupun 02," ujar Faiz.
Walau begitu, Faiz mengatakan, jika ada politikus yang datang ke acara sebagai warga negara, MUI tidak bisa menolak. Faiz menambahkan, acara yang digagas MUI DKI waktu itu hanya sampai pukul 21.30.
Jika ada politikus, lanjut dia, yang naik ke panggung untuk memberi sambutan di atas jam tersebut, maka bukan lagi menjadi tanggung jawab MUI DKI. "Bukan kapasitas dan kewenangan kami lagi," kata dia.
Acara Munajat 212 di Monumen Nasional atau Monas diselenggarakan pada Jumat, 22 Februari 2019. Sejumlah tokoh politik seperti Fadli Zon, Zulkifli Hasan dan Neno Warisman hadir di sana. Tim Kampanye Nasional Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin lantas menilai acara Munajat 212 sangat kental bernuansa kampanye dan merupakan bagian dari politisasi agama.
Menurut juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, hal itu dibuktikan dengan salam dua jari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan orasi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang dinilai tendensius berkampanye, serta hadirnya tokoh-tokoh yang mendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Mengenai bantahan dari MUI DKI, anggota Bawaslu DKI Puadi mengatakan pihaknya akan menilai keterangan itu untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, ujar Puadi, laporan yang masuk ke Bawaslu menyatakan MUI merupakan salah satu penyelenggara acara di Monas waktu itu.
Simak pula :
Sindir Doa Neno Warisman di Munajat 212, Ma'ruf Amin: Pilpres Bukan Perang Badar
Nantinya, hasil pemeriksaan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu, ujar Puadi, akan dikordinasikan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Termasuk hasil keterangan dari MUI DKI.
"Setelah di registrasi 14 hari, kita lakukan porses klarifikasi penyelidikan dengan polisi dan jaksa untuk memastikan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak," kata Puadi terkait pemeriksaan MUI DKI di Munajat 212.