Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyandang Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum

image-gnews
Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Paralegal Drugs Police Reform Banten, Immanudin, menyatakan kasus penyandang disabilitas intelektual menjadi terdakwa narkoba adalah cacat hukum.

Baca: Pemuda Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?

Kasus ini dialami Wendra Purnama alias Enghok, 22 tahun, yang didakwa ikut mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Ini kasus dipaksakan, karena bagaimana mungkin seorang dengan keterbelakangan mental bisa mengerti dan paham isi dari pemeriksaannya sewaktu dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Imanuddin saat dihubungi Tempo, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut Imanuddin, perkara Wendra ini terkesan dipaksakan karena secara hukum seorang yang mengalami keterbelakangan mental tidak layak disidangkan.

Sejak awal lembaganya telah mengadvokasi kasus Wendra sebelum mendapatkan pengacara. Imanuddin curiga Wendra telah menjadi korban strategi politik pidana narkotika.

"Bandarnya tidak ditangkap tapi kasih tumbal-tumbal untuk menyelamatkan bandar. Dia dikorbankan," katanya.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat itu, Wendra ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.

Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani lima kali persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwahyu menilai banyak kejanggalan dalam kasus kliennya tersebut. "Terutama dari BAP hingga dakwaan jaksa," ujar Antonius.

Dari BAP Polres Metro Tangerang yang melakukan penyidikan awal kasus ini, kata Antonius, jelas banyak kejanggalan.

"Secara logika, mana mungkin klien kami bisa menjawab pertanyaan penyidik karena diajak bicara saja sulit dan tidak nyambung," kata Antonius.

Karena keterbatasan Wendra yang mengalami keterbelakangan mental, pria berusia 22 tahun itu tidak bisa menjawab pertanyaan yang panjang dan tidak bisa membaca. "Dia hanya bisa menjawab ya atau tidak di rumah dan itu pun dengan terbata-bata karena gagap."

Apalagi, kata Antonius, ketika disodorkan lembaran BAP, Wendra dipastikan tidak akan mengerti apa isi tulisan tersebut. "Dan dalam BAP itu bukan tanda tangan Wendra," katanya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar R Bagoes Wibisono menyatakan belum tahu secara persis kasus ini.

"Saya belum tahu, nanti saya cek dulu, karena kasus ini diungkap sebelum saya di Polres Metro Tangerang," katanya. Bagoes resmi menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang pada Februari 2019.

Baca: Pengakuan Kurir Narkoba di Depok: Untuk Biaya Umroh Orang Tua

Dalam salinan BAP, penyandang disabilitas intelektual ini dituduh sebagai pemakai, pengedar dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu membantu temannya, Hau Hau Wijaya. Menurut polisi, Wendra melakukan tindakan ini tidak mendapatkan keuntungan, tapi hanya memakai sabu secara gratis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

14 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

15 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

15 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

16 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

16 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

19 jam lalu

Suasana pembelajaran siswa-siswa berkebutuhan khusus di kelas tingkat SMU Sekolah Inklusif Galuh Handayani, Surabaya (05/9). TEMPO/Fully Syafi
Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

Pakar menyebut beberapa syarat anak dengan autisme bisa belajar di sekolah inklusif. Apa saja yang harus dipenuhi?


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

22 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya