TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan model Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh PC di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya, Senin, 25 Desember 2019.
Baca juga: Nikita Mirzani Sakit, Polisi Jadwal Ulang Panggilan Pemeriksaan
Ditemani penasehat hukumnya Nikita enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan itu. "Nanti ya, sudah di BAP," ujar Nikita di Polda Metro Jaya, Senin 25 Desember 2019.
Penasehat hukum Nikita, Fachmi Bachmid, mengatakan pemeriksaan Nikita tersebut sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut sudah diterima Ditreskrimun pada Desember 2018.
Fachmi mengatakan, terlapor adalah orang biasa berinisial PC. Menurut dia, pernyataan PC di media sosial sudah menyinggung privasi Nikita.
"Sebetulnya kalau orang lihat konteksnya, kalau hanya nyinyir saja tidak ada hal-hal yang menyudutkan dan fitnah yang luar biasa, biasanya Niki hanya menyerang balik. Tapi kalau sudah berlebihan, bisa dilaporkan," ujarnya.
Fachmi mengatakan pihaknya juga sudah membawa barang bukti dalam pemeriksaan tersebut, berupa salinan pernyataannya PC di media sosial. Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pernyataan tersebut.
Baca juga: Datang ke Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Diperiksa
Menurut Fachmi, agenda pemeriksaan hari ini sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu. Namun, kata Fachmi, karena kondisi kehamilan Nikita Mirzani belum bisa memenuhi pemanggilan tersebut. "Waktu itu sudah mau di BAP, namun kondisi kehamilan Niki tabelum memungkinkan," ujar dia.