Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wendra, Penyandang Disabilitas Intelektual Gagap di Depan Hakim

image-gnews
Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama alias Enghok yang diduga penyandang disabilitas intelektual. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fungsi pikir dan/atau fungsi adaptif karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dalam jangka waktu yang lama.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Terdakwa Sabu, Ini Penjelasan Polisi

Ketua majelis hakim Sri Suharni yang memimpin persidangan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Satuan Narkoba Polres Tangerang itu memberikan kesempatan kepada Wendra untuk berbicara.

"Silakan Wendra, ada yang mau kamu sampaikan atau tanyakan?," kata Sri dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Maret 2019.

Wendra yang duduk di samping pengacaranya berbicara terbata bata. Dengan wajah menegang, mulut bergetar dan jarinya menunjuk, Wendra nampak kesulitan untuk berbicara.

Kalimat yang keluar dari mulutnya hanya satu dua kata. " Saya....Ica..?," kata Wendra tergagap. Pengacara Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat langsung membantu. "Mungkin maksudnya dia mau menanyakan Ica, salah satu temannya yang bersama-sama mereka memakai sabu sebelum ditangkap, kenapa tidak ada," kata Badar.

Penyidik Eko Cahyono dan Mustaqil Choiri yang memberikan kesaksian menjawab bahwa Ica tidak mereka tangkap karena saat penangkapan tidak bersama mereka. "Kami lebih mengembangkan ke pemilik sabu dan yang akan memesan sabu-sabu itu," kata Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar jawaban penyidik tersebut, Wendra terlihat tidak puas. Dia masih mencoba untuk berbicara, namun dari mulutnya hanya terdengar suara pelu, seperti orang gagu. Kedua tangannya digerakkan untuk memberikan isyarat agar orang paham apa yang dibicarakannya.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 25 November 2018. Saat itu, ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti seberat 0,23 gram sabu.

Baca juga: 8 Hal Tanda Anak Alami Disabilitas Intelektual, Waspada Orang Tua

Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Penyandang disabilitas intelektual itu telah menjalani lima kali persidangan.

Polisi menyediakan pengacara untuk Wendra, sebelum akhirnya ia ditangani oleh Karwahyu dari LBH Masyarakat sejak Januari lalu. Karwahyu yakin kliennya mengalami masalah disabilitas intelektual karena keterbelakangan mental. Hal ini ditunjukkan dari sulitnya ia berkomunikasi.

Bicaranya gagap seperti orang gagu. Kosakata yang bisa diucapkannya sangat terbatas. Tapi polisi, seperti disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang AKB R. Bagoes Wibisono, menyatakan Wendra tidak menunjukkan ada masalah komunikasi saat dalam proses penyidikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

4 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

18 hari lalu

Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Hakim heran 2 perusahaan malah memberi barang dari koperasi karyawan BAKTI Kominfo yang harganya jauh lebih mahal ketimbang dari distributor langsung.


12 Mobil Dinas Polres Tangerang Kota Tak Lulus Uji Emisi

21 hari lalu

Uji emisi kendaraan dinas Polres Kota Tangerang Selatan yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara, Kamis 7 September 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
12 Mobil Dinas Polres Tangerang Kota Tak Lulus Uji Emisi

Sebanyak 12 mobil dinas polisi milik Polres Tangerang Kota tidak lulus uji emisi.


Masalah HAM di Papua Dianggap Masih Buruk, Penegakan Hukumnya Kurang

31 hari lalu

Mathius Murib selaku Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan (PAK) HAM Papua menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Terfokus Rekomendasi UPR Komnas HAM Siklus ke-4, yang dilaksanakan via daring melalui Zoom pada Rabu, 30 Agustus 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari
Masalah HAM di Papua Dianggap Masih Buruk, Penegakan Hukumnya Kurang

Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan HAM Papua Mathius Murib menyatakan masalah HAM di Papua itu saat ini bukannya membaik, namun tambah rumit.


Majelis Hakim Geram Terhadap Saksi BTS Kominfo yang Diduga Beri Keterangan Palsu: Mau Main-main?

31 hari lalu

Suasana sidang saat 11 saksi bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, terdakwa mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan terdakwa Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Geram Terhadap Saksi BTS Kominfo yang Diduga Beri Keterangan Palsu: Mau Main-main?

Ketua Majelis Hakim bahkan sampai ingin menjadikan salah satu saksi yakni Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi sebagai tersangka BTS Kominfo.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

32 hari lalu

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

Jaksa menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk.


Hakim AS Akan Bebaskan Google Play dari Gugatan 21 Juta Konsumen

32 hari lalu

Dalam rangka merayakan ulang tahun yang ke-10, Google Play mendapatkan logo baru mulai 25 Juli 2022. (Google)
Hakim AS Akan Bebaskan Google Play dari Gugatan 21 Juta Konsumen

Hakim AS akan mencabut sertifikasi gugatan class action Google Play.


PBHI Anggap MK sebagai Mahkamah Keluarga, Jokowi Kerja Sama dengan Adik Ipar untuk Usung Gibran

42 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.
PBHI Anggap MK sebagai Mahkamah Keluarga, Jokowi Kerja Sama dengan Adik Ipar untuk Usung Gibran

Gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tak dapat dilepaskan dari dua fakta: partai komprador Jokowi dan pencalonan Gibran.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

42 hari lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.


Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

44 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.