TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus berita bohong atau hoax dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono setelah munculnya sejumlah nama dalam sidang Ratna Sarumpaet Selasa kemarin, 26 Maret 2019.
Baca : Ratna Sarumpaet Benarkan Keterangan 6 Saksi, Apa Saja?
Nama-nama tersebut antara lain politikus Partai Gerindra Fadil Zon dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu 27 Maret 2019.
Namun Argo enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus Ratna Sarumpaet. Kata dia, tunggu perkembangan kasus tersebut ke depannya. "Nanti kita tunggu saja seperti apa," ujar dia.
Dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin salah satu saksi yaitu penyidik Polda Metro Jaya, AKBP Niko Purba menyebut nama politikus Fadli Zon dan Dahnil Simanjuntak.
Niko menyatakan Fadli Zon dan Dahnil memberikan informasi pertama terkait penganiayaan Ratna Sarampaet ke media massa, yang ternyata berita tersebut bohong belaka.
Simak pula :
Cerita Dokter yang Melakukan Operasi Plastik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet usai persidangan membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penutut umum. "Itu semua (keterangan) benar," ujar Ratna, Selasa, 26 Maret 2019.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).