TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication PT Light Rail Transit Jakarta, Melisa Suciati mengatakan bahwa tarif LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-Velodrome telah ditetapkan flat tarif sebesar Rp 5.000. Penetapan tarif melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
Baca juga: Alasan Sudin SDA Jaksel Sebut Kawasan Tanggul Jatipadang Pelik
"Saat ini karyawan operasi dan perawatan PT LRT Jakarta telah mengantongi Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan," ujar Melisa melalui siaran pers, Selasa, 2 April 2019.
Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian LRT Jakarta, kata Melisa telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Seluruh rangkaian kereta LRT Jakarta telah mendapatkan Sertifikasi Sarana dari Kementerian Perhubungan dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi.
"Rekomendasi teknis prasarana LRT Jakarta telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional," ungkap dia.
Menurut Melisa, rekomendasi safety assesment atau penilaian keselamatan juga telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam pekan ini PT Jakarta Propertindo atau Jakpro bersama kontraktor terus melakukan penyempurnaan sistem LRT.
"Pekan yang akan datang, PT LRT Jakarta akan melakukan simulasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Ia menjelaskan Jakpro selaku Badan Usaha Penyelenggara, telah menyampaikan laporan kesiapan operasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian menjadi pertimbangan untuk menetapkan tanggal dimulainya operasi komersial LRT Jakarta.
PT LRT Jakarta merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo yang dibentuk sebagai Badan Usaha Penyelenggara Sarana rangkaian kereta atau rolling stock dan Pelaksana Pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana jalur, Bangunan Stasiun, persinyalan, telekomunikasi dan traksi listrik kereta api pingan/Light Rail Transit (LRT).
Baca juga: Begini Ratna Sarumpaet Sanggah Dua Saksi Soal Jumpa Pers Prabowo
Sebelumnya, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan komisinya menyetujui tarif LRT yang diusulkan Pemprov DKI, yaitu rata-rata Rp 10.000 per penumpang untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT. Dia menyarankan penambahan subsidi untuk tarif MRT dan tarif LRT Jakarta ditambah dalam APBD Perubahan DKI 2019.