TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan tersangka penggunaan narkoba artis Agung Saudaga alias Agung Saga beserta rekannya Harry Nugraha membeli narkoba jenis sabu dengan modus ditempel di tiang listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan narkoba tersebut ditempel di sebuah tiang listrik. "Barang itu ditempel, diisolasi di tiang listrik di depan toko furniture di daerah Bogor," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 April 2019.
Baca: Polisi: Artis Agung Saga Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina
Argo mengatakan sebelumnya para tersangka menghubungi salah satu pengedar di Bogor untuk membeli narkoba. Setelah itu tersangka mentransfer uang senilai Rp 1,1 juta.
Selanjutnya, kata Argo, para tersangka mengambil sabu yang dipesan tersebut di tiang listrik. Setelah itu para tersangka langsung kembali menuju Jakarta.
Argo mengatakan saat berhenti di rest area 38 KM Tol Jagorawi, para tersangka memakai sabu yang dibeli tersebut. "Saat jalan ke Jakarta para tersangka ini memakai sabu yang dibeli tadi, dan setelah itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta," ujarnya.
Baca: Polisi Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba
Saat tersangka berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, para tersangka kembali berhenti. Pada saat itu, polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan.
Argo menyebutkan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,49 gram dari kedua tersangka. "Barang bukti tersebut sisa dari yang dibeli tadi," ujarnya.
Saat ini, kata Argo, polisi tengah mendalami sumber pengedaran narkoba yang digunakan Agung Saga tersebut. Akibat perbuatan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.