TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bambang Hidayah mengatakan timnya harus mendesain sungai seperti bentuk semula jika harus melakukan naturalisasi sungai. Bentuk mula sungai adalah trapesium.
"Karena itu membutuhkan tanah yang lebih lebar," kata Bambang di Kantor Dinas SDA, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Gubernur Anies Baswedan menetapkan pergub itu pada 25 Maret 2019.
Baca: Konsep Naturalisasi Sungai Anies Disebut Tak Realistis di Jakarta
Dalam Pasal 1 poin ke-11 tertulis konsep naturalisasi sungai adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
Bambang menyebut, pembebasan lahan dan relokasi runah di bantaran tetap diperlukan dalam proyek naturalisasi. Dia memaparkan naturalisasi sungai memerlukan pembebasan tanah yang lebih lebar ketimbang normalisasi. Alasannya, dinding sungai yang menghubungkan dasar saluran dengan bantaran di darat dibuat miring membentuk trapesium. Ukurannya, yakni lebar dasar sungai minimal 35 meter, panjang atas sungai yang miring 50 meter, serta jalan inspeksi di kiri dan kanan bantaran masing-masing 7,5 meter. Rata-rata lebar tanah yang perlu dibebaskan 65 meter.
Sementara jika dinormalisasi, dinding sungai berbentuk tegak. Artinya, lebar dasar saluran dengan bantaran sama-sama 35 meter. Dari normalisasi sebelumnya, menurut Bambang, BBWSCC sudah membuat jalan inspeksi dengan ukuran yang sama, yaitu 7,5 meter.
Lihat: Menteri PUPR Masalahkan Naturalisasi Sungai, DPRD Bela Anies
Bambang mengatakan, tak perlu lagi dilakukan pembetonan (sheet pile) apabila telah tercipta lereng sungai akibat naturalisasi sungai. Akan tetapi, dengan bentuk dniding sungai yang tegak, BBWSCC harus memasang beton. Karena itulah, normalisasi mengharuskan pembetonan. "Memang miring ini bisa naturalisasi dan tidak pakai sheet pile (beton) kalau lerengnya miring. Tapi Kalau lahannya sempit, ya terpaksa tegak. Pembebasan bantaran itu kan susah," jelas dia.
LANI DIANA