TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan pihaknya telah melakukan tes psikologi terhadap ayah bunuh bayi, MS, 23 tahun. Tes itu dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A).
"Hasil assessement awal oleh P2TPPA, kejiwaan pelaku normal," kata Erick kepada Tempo, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas
Erick meyakini faktor yang membuat pelaku nekat menganiaya anaknya yang baru berumur tiga bulan hingga tewas adalah pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan MS positif pengguna sabu.
MS diketahui menjadi pengguna sejak 2017. "Karena konsumsi narkoba, pelaku jadi agresif dan jadi berani melakukan kekerasan terhadap anak," kata Erick.
MS menganiaya anak perempuannya pada Sabtu, 27 April 2019 di kediamannya, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku menggigit bagian kiri wajah korban dan memukul di bagian muka hingga tulang hidung dan bibir anaknya rusak.
Baca: Ayah Bunuh Bayi, Polisi Beberkan Detail Penganiayaan
Pelaku juga mematahkan tulang tangan dan kaki bayi dengan cara memelintirnya beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," ujar Erick.
Atas perlakuannya, tersangka ayah bunuh bayi itu dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena pelaku membunuh anak kandungnya, ancaman diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.