TEMPO.CO, Jakarta -Gegana Polda Metro Jaya meledakkan sebuah bom pipa yang ditemukan di gerai telepon seluler "Wanky Cell" di Jalan KH. Muchtar Tabrani, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis, 9 Mei 2019.
Bom itu merupakan milik tersangka teroris EY alias Rafli yang ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2019 kemarin.
Baca : Polisi Temukan Buku Panduan Membuat Bom di Gerai Ponsel Bekasi
Baca Juga:
Berdasarkan pengamatan Tempo, bom diledakkan di kawasan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan. Lokasi dipilih merupakan tanah lapang cukup luas. Lokasi ini jauh dari permukiman penduduk, dan berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi penemuan di toko handphone.
Bom diledakkan sekitar pukul 12.05 menggunakan peredam dan peralatan penjinak bom lainnya. Suara ledakan menggema terdengar cukup keras, disertai dengan getaran sekitar satu detik. Proses disposal bahan peledak ini menjadi perhantian pengguna jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, bom pipa terpaksa diledakkan karena dianggap membahayakan. "Jadi benar ya di dalam pipa yang kita amankan, kita temukan mengandung TATP (Triaseton triperoksida)," kata Argo di lokasi peledakan, Kamis, 9 Mei 2019.
Menurut dia, bom jenis TATP cukup berbahaya. Disentuh sedikit saja, kata dia, bom bisa meledak seperti yang dilakukan ketika proses disposal oleh tim penjinak bom. "Ini lokasinya terbuka, tapi masih kencang juga suaranya," ucap Argo.
Simak pula :
Simpan Bom, Pemilih Gerai Ponsel di Bekasi Tak Pernah Lapor RT
Argo menambahkan, bom ini yang terakhir diledakkan. Satu buah lainnya, kata dia, telah diledakkan semalam di wilayah berbeda. Meski demikian, Argo tak mengetahui detail jenis bom apakah termasuk berdaya ledak rendah atau tinggi. "Itu ahli yang bisa menyampaikan," ujar dia.