TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami soal pertemuan yang diikuti oleh Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen di kawasan Tebet pada Ahad, 5 Mei lalu. Pertemuan tersebut membahas rencana unjuk rasa ke Bawaslu dan KPU terkait dugaan kecurangan pemilu.
"Tentang pertemuan pada 5 Mei di Rumah Rakyat di daerah Tebet," kata Kivlan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana.
Baca: Pakar Pidana Kritik Pasal Makar yang Menjerat Aktivis Oposisi
Kivlan membenarkan dalam pertemuan tersebut membahas kecurangan pemilu. Dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh tersebut Kivlan mengusulkan untuk langsung mendatangi Bawaslu menyampaikan dugaan kecurangan pemilu tersebut.
Menurut Kivlan, penyampaian kecurangan tersebut merupakan bentuk dari demokrasi. "Ya sudahlah nggak usah banyak ngomong datang saja tanggal 9 (Mei) ke Bawaslu membicarakan kecurangan, nggak usah banyak ngomong," ujarnya.
Akhirnya pertemuan tersebut berlanjut dengan unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 9 Mei lalu di Bawaslu. Kivlan datang dengan massanya yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran atau Gerak.
Baca: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polda, Pengacara: Hormati Hukum
Selain soal pertemuan itu, Kivlan mengaku ditanya terkait seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana pada 17 April lalu. Eggi menyerukan upaya people power tersebut terkait dugaan kecurangan pemilu 2019.
Kivlan menyebutkan materi pemeriksaannya tidak jauh beda dengan pemeriksaan yang dijalani di Bareskrim Polri dalam perkara yang sama, yaitu dugaan makar. "Ya sama dengan yang di Bareskrim kemarin," ujarnya.
Kivlan Zen sudah sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi. Ia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Caleg PAN itu dilaporkan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.