TEMPO.CO, Bogor -Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menyoroti sikap Bupati Bogor yang hendak membangun rest area di kawasan Jalur Puncak, Cisarua.
“Saya belum paham apa tujuannya, jalur puncak rawan bencana, kenapa terus ditambah kuantitas transportasinya,” kata Dadan dihubungi Tempo, Senin 20 Mei 2019.
Baca juga : Rest Area Selesai, 500 PKL di Jalur Puncak Bakal Direlokasi
Dadan mengatakan, dari aspek lingkungan hidup menurutnya ini akan menjadi beban tambahan, mengingat puncak yang masuk dalam zona rawan bencana.
Lebih jauh, Dadan pun menyoroti anggaran yang digelontorkan dalam proyek pembangunan tersebut.
“Duitnya sangat besar sekali, tanah PTPN dipakai lagi, inilah Proyek yang rentan dikorup,” kata Dadan.
Diketahui, rencana pembangunan rest area dikawasan puncak sudah direncanakan sejak tahun 2016 dan sebagai solusi relokasi pedagang kaki lima yang terkena gusuran pelebaran jalan raya puncak oleh Kementerian PUPR.
“Kalau untuk relokasi bukan dengan bangun rest area, kalau memang pkl mau ditata, ya tempatkan dengan baik, buat perencanaan bersamanya di lahan yang memang aman, penataan tidak harus membutuhkan duit sebanyak itu,” kata Dadan.
Terkait pelebaran jalan pun, Dadan mengatakan, hal itu bukan menjadi solusi di kawasan puncak. “Pelebaran jalan hanya akan menambah jumlah kendaraan yang akan melewati puncak, padahal puncak zona rawan bencana,” kata Dadan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati mengatakan, pembangunan rest area puncak masuk dalam agenda Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sudah dapat dilaksanakan setelah MoU ditandatangani.
Baca juga :
Jalan di Jalur Puncak Diperlebar, Pemkab Bogor Bongkar Ratusan Lapak PKL
“Target PUPR, saat infrastruktur tersedia pembangunan harus jalan. Seperti rest area dan pembangunan waduk yang masuk dalam PSN di Bogor,” kata Anita usai penandatanganan MoU di Bogor, Rabu 15 Mei 2019.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pembangunan rest area di Jalur Puncak tersebut menghabiskan anggaran total Rp 116 miliar dengan rincian Rp 15 miliar dari APBD sisanya anggaran Kementerian PUPR.