TEMPO.CO, Jakarta - Kivlan Zen akan segera mengajukan praperadilan atas penangkapan dan yang terbaru, penahanan, yang dialaminya. Mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal (purn.) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemilik senjata api ilegal di Polda Metro Jaya sejak Rabu sore.
Baca:
Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan
“Kami menganggap penangkapan dan penahanan Pak Kivlan tidak sesuai aturan,” ujar Djuju Purwantoro, anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.
Menurut Djuju, sangkaan kepada Kivlan tak tepat lantaran kliennya tidak pernah memiliki senjata api. Versi Djudju, Kivlan hanya pernah membahas dengan mantan sopirnya, Azwarmy alias Army, untuk membeli senjata api untuk berburu babi.
Djuju mengatakan hal itu hanya sebatas obrolan biasa dan belum terealisasi. “Karena kan di dekat rumah Pak Kivlan di Gunung Sindur, Bogor, masih banyak babi hutan,” kata dia.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain itu, tim kuasa hukum Kivlan juga telah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Penjaminnya, keluarga dan kerabat terdekat. Surat itu rencananya dikirim Jumat, 31 Mei 2018.
Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh
Kivlan menjalani pemeriksaan sejak pukul 16 WIB, Rabu 29 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Kivlan.
Menurut tim pengacara, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari ke depan. Rencananya Kivlan, yang juga tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri, akan ditahan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.07 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.